Nanggroe.net, Pidie | Seorang pria yang berinisial HN (60) diduga melakukan ilegal logging yang dilakukan di hutan Blang Pandak Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, pada Kamis (16/7).
Sekarang ini pelaku sudah diamankan oleh tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, pelaku diketahui merupakan warga Tangse.
Sebelumnya pada Rabu 13 Juli 2020 personel Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat kemudian langsung menuju TKP dan setiba di kawasan hutan itu sekira pukul 15.00 wib.
Baca Juga : Istri Ungkap Kebiasaan Kakek di Aceh Besar Jadi Tersangka Sodomi Balita
“Tim menemukan beberapa tumpukan kayu ilegal yang telah ditebang dan camp atau tempat tinggal pelaku yang berhasil melarikan diri pada hari itu,” ungkap Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Margiyanta.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan 1 unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange, 1 unit alat traktor merk Iseki warna biru dan 2 keping kayu olahan jenis sembarang.
Akibat perbuatannya pelaku kini harus di jerat dengan berbagi pasal yang mengatur tentang ilegal logging.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 12 huruf d, g dan h junto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c junto pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas Kombes Pol. Margiyanta.
Pasal 12 huruf d, g dan h junto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c yang disangkakan kepada pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.
“Kemudian junto dengan pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar,” tutup Ditreskrimsus
Komentar