BENER MERIAH | Keberadaan Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan mampu mengatasi kasus stunting di Kabupaten Bener Meriah. Bantuan sosial itu, merupakan bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan bagi para penerima manfaat.
Koordinator Kabupaten PKH Dinas Sosial Bener Meriah, Andika Kinnusi, S.Kom, Senin (28/8/2023) mengatakan kepada Nanggroe.media, untuk periode Januari hingga Maret 2023 telah disalurkan bantuan PKH untuk 2.112 penerima di 10 Kecamatan di Kabupaten Bener Meriah dengan jumlah bantuan Rp 1.473.800.000.
“Sedangkan untuk periode April hingga Juni 2023, kita telah menyalurkan bantuan PKH kepada 2.152 penerima dengan jumlah bantuan Rp. 1.496.350.000,” jelas Andika Kinnusi.
Baca Juga : Truk Fuso Terjun Ke Jurang Enang-enang, 1 Orang Meninggal Dunia
Hal tersebut disampaikan juga oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah, Ir. Mahmuddin, M.A.P ia mengatakan, PKH merupakan salah satu program yang dibutuhkan untuk mengatasi stunting.
“Bantuan PKH sebesar Rp 3.000.000 pertahun yang dicairkan per triwulan sebanyak Rp 750.000 ke masing-masing rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan adanya PKH ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ibu hamil,” ujar Mahmudin.
Ia juga menyebutkan, untuk ibu hamil juga akan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan karena KPM PKH sudah terdaftar pada Bantuan Panerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan oleh Pusat.
Sedangkan untuk balita, mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 3.000.000 pertahun dan di cairkan per triwulan sebanyak Rp 750.000 ke masing-masing rekening KPM.
“Untuk anak sekolah mendapatkan bantuan PKH yaitu SD sebesar Rp 900.000 pertahun, SMP sebesar Rp 1.500.000 pertahun, dan SMA sebesar Rp 2.000.000 pertahun. Selain itu, juga berhak mendapatkan program bantuan komplementer di bidang pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP),” tuturnya.
Mahmuddin menambahkan, para ibu-ibu peserta PKH wajib mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan dengan membahas Modul Kesehatan dan Gizi, Pendidikan, Ekonomi, Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Sosial. “Apabila KPM tidak memenuhi kewajiban nya akan dikenakan sanksi berupa penangguhan bantuan dan pemberhentian bantuan.
Komentar