PGI Menolak Darurat sipil yang Di Usulkan Jokowi

Nanggroe.net, Aceh|Presiden Jokowi menetapkan pola penanganan wabah virus corona melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Bukan hanya itu penerapan pembatasan jika tidak berjalan dengan maksimal maka akan diterapkan langkah darurat sipil.Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19), Doni Monardo, mengungkapkan dasar hukum yang akan diterapkan terkait penanganan wabah covid-19 ini.

Yakni UU 24/2007 tentang Bencana, UU 6/2018 tentang Kesehatan, dan UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah darurat sipil.

Baca Juga: LKBHMI HMI Cabang MEDAN Desak Pemerintah Liburkan Karyawan Dan Buruh

Kami dari Persatuan Gembel Indonesia sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh bapak presiden ini karena dalam situasi seperti sekarang ini sangat tidak pantas.

Kebijakan Darurat sipil ini kami tolak dengan Alasan bahwa jika power dari negara yang di pegang oleh penguasa operasi nanti akan membawa masyarakat kita pada penegakan hukum yang otoriter.

Dan tindakan tindakan yang di ambil dalam darurat sipil nanti nya akan membunuh Demokrasi kita dalam berbangsa dan bernegara.

Sekretaris Jendral Persatuan Gembel Indonesia Munzir “mengatakan negara lewat cara itu seolah menegaskan kita sangat lemah dan bencana sosial baru adalah konsekwensi yang harus di tanggung oleh rakyat.ujarnya

Kita sebagai Rakyat sipil harus membangun solidaritas penolakan kebijakan yang akan di ambil presiden karena untuk alasan apapun darurat sipil tidak boleh di terapkan di indonesia.

Persatuan Gembel Indonesia meminta kepada presiden untuk mengkaji ulang kebijakan yang diambil karena kami menilai langkah tersebut akan memperkeruh situasi dan akan terjadi bencana sosial baru di tengah masyarakat kita.

Komentar