Petugas di Kota Lhokseumawe Sosialisasi Café dan Resto Tutup Sampai Pukul 23.00 Wib

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Demi mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19, petugas dari Satpol PP yang di dampingi Oleh TNI – Polri mengimbau bahwa Cafe dan Resto di Kota Lhokseumawe diharuskan untuk tutup sampai Pukul 23.00 Wib.

Dalam pantauan Nanggroe.net, para petugas giat melakukan sosialiasi kepada Café dan Resto yang ada di Kota Lhokseumawe untuk bisa mengindahkan imbauan dari pemerintah.

“Saya harap kepada rekan-rekan pengelola warung kopi atau cafe,sebaiknya memperhatikan agar tidak membuka setelah jam 23.00,” ujarnya satpol PP yang berkeliling pada Selasa (4/8) malam kepada Nanggroe.net.

Baca Juga : Tiga Napi di Banda Aceh Berhasil Kabur Saat di Ruang Isolasi

Himbauan ini sehubungan dengan semakin meningkatnya kewaspadaan global terhadap meluasnya penyebaran virus Covid-19.

“Upaya antisipasi dan pencegahan ini, sebagai bentuk sinergitas dan tanggung jawab kita bersama dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Lhokseumawe,” ucapnya.

Komentar