Nanggroe.media, BENER MERIAH | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh membacakan vonis terhadap tiga orang terdakwa kasus korupsi. Pembacaan vonis tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Senin (03/02/2025).
Tiga terdakwa yang dijatuhkan vonis yaitu perangkat Desa Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Kepada terdakwa masing-masing dijatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Diketahui bersama, ketiga terdakwa aparat Desa Gemasih, diantaranya mantan kepala desa atau Reje berinisial HK (56), Bendahara SB (51) dan Operator Kampung RA (34).
Selain dijatuhi vonis pidana penjara 5 tahun, ketiga terdakwa juga di denda sebesar 200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hukuman yang dijalani oleh terdakwa itu setelah dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh terdakwa dan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian daripada itu, Hakim juga memvonis terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing terdakwa HK sebesar Rp 190 juta, SB sebesar Rp 155 juta dan RA sebesar Rp 159 juta.
Sementara, jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun lamanya.
Vonis tersebut sedikit ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bener Meriah, dimana sebelumnya JPU menuntut para terdakwa masing-masing 6,5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan nya itu juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta juga menuntut para terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing terdakwa HK sebesar Rp 190 juta, SB sebesar Rp 155 juta dan RA Rp 159 juta.
Selanjutnya para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Maka harta para terdakwa dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun bila tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan,” demikian sidang dalam tuntutan.
Komentar