Nanggroe.net, Jakarta | Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mempersiapkan Exit Strategy Covid-19 dengan membuka aktivitas perdagangan.
Tahapan tersebut terdiri dari lima fase dengan persyaratan yang berbeda tergantung tingkat kerentanan terhadap potensi penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada rapat kerja bersama Satgas Lawan Covid-19 DPR-RI di Jakarta, Jumat (29/5).
Exit Strategy COVID-19 Kementerian Perdagangan ini akan dilakukan dengan membuka aktivitas perdagangan secara bertahap dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, pembatasan jam dan kapasitas operasional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan SOP di tempat-tempat kegiatan perdagangan melalui mitigasi risiko.
Untuk memperkuat implementasi pembukaan aktivitas perdagangan ini, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.
Diharapkan ‘new normal’ ini dapat menjadi titik tolak menuju tatanan kehidupan baru masyarakat Indonesia agar dapat beraktivitas kembali dan menjalankan roda perekonomian.
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin guna melawan ancaman Covid-19. (*)
Komentar