Nanggroe.net, Lhokseumawe | Sebagaimana berjalannya pekerjaan pengeboran lepas pantai (offshore) yang akan dilakukan oleh Pertamina Group di Perairan Aceh, akan membutuhkan perusahaan yang berkompeten didalam bidangnya, namun hal ini dinilai tidak dilaksanakan oleh Pertamina Trans Kontinental (PTK) dalam melakukan pelelangan untuk pekerjaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan Arun.
Direktur PT. Visindo Jasatama Sukses, Rudi pada Senin (22/03/2021) menyampaikan kepada Nanggroe.net bahwa informasi yang diterima tender pekerjaan bongkar muat di PTK dinilai telah melanggar kode etik dan perundangan yang berlaku.
Dirinya menyebutkan bahwa pekerjaan bongkar muat, saat proses tendernya sudah cacat secara regulasi, karena yang di undang untuk ikut dalam pekerjaan kali ini adalah perusahaan Kontraktor yang bukan bernaung di bawah APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia).
Rudi melanjutkan seharusnya lelang yang dilakukan oleh PTK untuk pekerjaan bongkar muat ini,sudah jelas batal demi hukum, karena perusahaan yang di undang tidak cukup syarat untuk pekerjaan PBM, bahkan mungkin izinnya pun tidak ada untuk melakukan bongkar muat di pelabuhan.
Baca Juga :
Sempat Lari, Sopir Bus Kecelakaan Pantan Terong Ditangkap di Langsa
Secara terpisah, sekretaris APBMI cabang Lhokseumawe & Aceh Utara Sudirman Amin S.E pada (23/03/2021), menyampaikan bahwa dirinya telah menerima keluhan dari perusahaan di bawah APBMI bahwa PTK telah mengangkangi regulasi dan tidak pernah mengundang perusahaan PBM untuk dapat berkompetisi dalam pekerjaan di pelabuhan ini.
“Saya baru tahu bahwa ada pekerjaan PBM di PTK, sehingga seyogyanya perusahaan PBM di area kerja PTK terutama Lingkungan desa binaan harus mendapat prioritas untuk dapat berkompetisi secara sehat dalam pekerjaan ini” tutur Sudirman.
Sudirman juga menjelaskan bahwa, Pertamina group dalam hal ini PHE hanya sebagai operator dan seluruh yang telah dilaksanakan oleh PTK secara tidak langsung akan menimbulkan rasa kecewa yang sangat mendalam bagi asosiasi-asosiasi yang bernaung di dalam organisasi APBMI sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan penolakan dari anggota asosiasi resmi yang telah terdaftar dan mengetahui keabsahan dari administrasi dan keterampilan tersebut.
Baca Juga:
Kompleks Kamp Pengungsi Rohingya di Bangladesh Ludes Dilalap Si Jago Merah
“Atas nama APBMI saya memohon agar tindakkan yang telah di ambil atau diputuskan oleh PTK agar dapat dipertimbangkan dan ditinjuau kembali agar tidak menimbulkan gejolak dan gesekan di masyarakat terkhusus para peserta yg telah tergabung di dalam asosiasi APBMI” tegas Sudirman.
Tim Nanggroe.net juga mencoba menghubungi Yudo pada (23/03/2021) sebagai perwakilan PTK, namun sampai berita ini di layangkan, belum ada tanggapan apapun mengenai polemik pelelangan untuk pekerjaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan Arun.
Seakan Yudo tidak mempunyai Narasi untuk mengklarifikasi polemik yang sedang terjadi.
Selanjutnya pihak Nanggroe.net ingin memintai tanggapan dengan mencoba menghubungi Kepala KSOP,Azwar via WhatsApp pada Selasa (23/03/2021).
Namun belum ada klarifikasi lanjutan mengenai apa yang sudah diklarifikasi oleh Tim Nanggroe.net.
Komentar