Nanggroe.net | Lhokseumawe – Buntut dari berita yang diterbitkan Media Nanggroe.net pada beberapa bulan yang lalu terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oknum Kepala Yayasan Pendidikan Tinggi di Lhokseumawe, Nanggroe.net diadukan ke Dewan Pers.
Dalam laporannya ke Dewan Pers, Oknum Kepala Yayasan tersebut menuding Nanggroe.net menyajikan berita tidak akurat, tidak benar, tidak ada klarifikasi sehingga berita yang dimuat berat sebelah.
Pada tanggal 19 Januari 2021, Dewan Pers yang beralamat di Lantai 7 – 8 Jl Kebon Sirih, Jakarta, telah memanggil pihak Nanggroe.net untuk penyelesaiann aduan tersebut dengan surat Nomor : 46/DP/K/I/2021.
Berdasarkan Surat tersebut Tim Kuasa Hukum Nanggroe.net, Kantor Hukum Sayuti Abubakar & Patners Law Firm mengaku, siap menghadapi undangan tersebut ke Dewan Pers
Baca juga : Kadis PUPR Lhokseumawe Akui Adanya Pihak Kepolisian yang Datang ke Kantornya
“Iya benar kita sudah menerima surat dari Dewan Pers, tadi saya telah berkoordinasi dengan Pimpinan Umum, Staf dan Crew Nanggroe.net,” Kata Sayuti Abu Bakar.
Ia mengatakan bahwa Nanggroe.net sudah sangat siap untuk memenuhi undangan tersebut.
“Kita siap memenuhi undangan dari Dewan Pers, dan kita sudah menyiapkan sejumlah data dan bukti bahwa apa yang di layangkan oleh pelapor kepada kita itu tidak benar” imbuh Sayuti.
Menurutnya selama ini Nanggroe.net selalu profesional dalam menyajikan berita, memenuhi kaidah jurnalistik dan berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999.
Terkait tudingan tersebut, Wartawan Nanggroe.net telah berusaha mengonfirmasi ke yang bersangkutan.
Bahkan Wartawan juga ada upaya untuk menjumpai yang bersangkutan secara langsung guna meminta klarifikasi agar berita yang disajikan berimbang.
Namun sayang usaha Wartawan tidak dihargai, Oknum Kepala Yayasan Pendidikan Tinggi tersebut malah memblokir Nomor Handphone Wartawan media ini.
Editor : Bulqaini
Komentar