Nanggroe.net, Takengon | Pria berinisial TRA (22) warga Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Gayo akibat kepemilikan narkotika jenis Ganja seberat 65 Kg pada Kamis 27 Agustus 2020.
Kapolres, AKBP Carlie Sahputra Bustaman, S.I.K., M.H. Senin (31/8) dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Gayo Lues mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan pelaku TRA serta barang bukti 73 Bal Narkotika jenis ganja seberat 65 Kg.
“Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Ganja di pinggir jalan Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo lues,” ujarnya.
Baca Juga : Oknum Sekdes di Gayo Lues Cabuli Bocah 9 Tahun Sebanyak Dua Kali
Berdasarkan informasi tersebut, Kata Kapolres, Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP hingga berhasil mengamankan pelaku TRA yang berprofesi sebagai petani.
“Dalam pengembangan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 karung goni plastik warna putih berisikan 73 Bal Narkotika jenis Ganja dengan berat 65 kg ditempatkanya di semak kebun warga,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku bahwa Ganja tersebut benar miliknya yang di dapat dengan cara ditanam sendiri oleh pelaku di ladang ganja milik pelaku yang berada di Pegunungan Pantan Dedep, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Baca Juga : Sidak di Puskemas, Bupati Aceh Timur Mendapati 50 ASN Terlambat Hadir
“Narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan perjual belikan kepada KDR warga Kabupaten Gayo Lues yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dengan harga Rp 300.000 per Kg,” sebutnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku diduga melangar pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 (Dua Puluh) sampai dengan seumur hidup,” pungkas Kapolres.
Komentar