BENER MERIAH | Seorang Narapidana yang menjalani hukuman tetap memiliki hak-haknya, salah satunya yaitu pelayanan kesehatan. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah (Rutan Bener Meriah) Kanwil Kemenkumham Aceh, terus berupaya memberikan pelayaan kesehatan prima kepada warga binaan secara optimal. Minggu (09/07/2023)
Setiap hari warga binaan pemasyarakatan Rutan Bener Meriah dipastikan mendapatkan hak nya dalam memperoleh pelayanan kesehatan baik yang berstatus sebagai Narapidana maupun Tahanan.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan secara rutin oleh Perawat Rutan Bener Meriah agar para narapidana yang tengah menjalani masa hukuman tetap mendapatkan haknya yaitu pelayanan kesehatan.

Sudah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap Petugas Pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan dan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Itulah yang menjadi salah satu prinsip dari Perawat Rutan Bener Meriah yaitu, ibu Sisca Yulianti, Amd., Kep yang tetap menjalankan tugas yang telah di embankan kepadanya, tak peduli libur ataupun malam hari, jika ada panggilan dari kantor beliau tetap hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah, Baharuddin saat diwawancarai Nanggroe.media Minggu, (09/07/23) mengatakan, kegiatan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dilaksanakan pada Klinik Rutan Bener Meriah dan selalu di kawal oleh Satuan Pengamanan dalam pelaksanaannya, untuk mencegah terjadinya gangguan KAMTIB.
“Setiap Pelayanan kesehatan yang kita berikan kepada warga binaan semua telah melalui SOP, mulai dari pelaporan hingga pemberian layanan kesehatan kesemuanya akan dikawal oleh Satuan Pengamanan yang bertugas” tutur Baharuddin.
“Fasilitas kesehatan juga sudah kita lengkapi dan akan terus kita upayakan untuk kelengkapan Sarana dan Prasarananya untuk menunjang kinerja dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan,” tambah Baharuddin.
[ Brayen ]
Komentar