MADINAH PASE Minta Usut Tuntas Dalang di Balik Aksi Tolak HRS di Banda Aceh

Nanggroe.net, Lhoksukon | Majelis Pemuda Islam Nanggroe Aceh Wilayah Pase (MADINAH PASE) meminta pihak yang berwajib mengusut
aksi di Simpang 5 Banda Aceh yg mengatasnamakan aliansi mahasiswa Muslim Aceh.

Menurut MADINAH PASE aksi tersebut merupakan aksi yang melanggar hukum, karena merupakan aksi yang provokasi dan tanpa ada protokol kesehatan yg baik.


Ketua MADINAH PASE Tgk Irfandi, S.E mengatakan identitas para pendemo tidak jelas dari kampus mana dan organisasi mana, sehingga ini menjadi bahan pertimbangan bagi bahwa jelas aksi ini di tunggangi oleh pihak yg tidak bertanggung jawab.

Baca juga : Kebakaran Liquid di PHE NSB Lhoksukon Masih Dalam Kontrol


” Jika memang itu benar adanya dapat di pastikan ini adalah aksi yg sangat melanggar, kita semua juga mengetahui sampai sekarang, bisa kami pastikan tidak ada Ulama Aceh satu orang pun yg menyatakan menolak akan kehadiran habib Rizieq Shihab ke Aceh,” jelas Tgk Irfandi.

“Aceh merupakan Negeri para aulia, sangat mendengar petuah dan arahan para Ulama dan umara yg adil dan baik, nihil bagi segelintir masyarakat yg menolak Habib Rizieq Shihab di Aceh. Jika dilihat dari segi kearifan Aceh merupakan serambi Mekah yang sangat mencintai kedamaian dan para ulama tanpa kecuali habib Rizieq Shihab.” tambahnya.

MADINAH PASE sangat yakin aksi ini di sinyalir tunggangi serta di danai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dampaknya adalah dapat menggangu persatuan dan kerukunan yg ada di Aceh.

“Kami meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas aksi tersebut, cari siapa dalang mereka. Kalo perlu di tangkap karena tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik sebagaimana tertuang dalam dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” lanjut Tgk Irfandi ketua MADINAH PASE.

Tgk Irfandi menambahkan, “ini ujaran kebencian, dengan mencoba membakar foto Habib Rizieq Syihab bagaimana terdapat dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE,” tutupnya.

Komentar