LMND: Gubernur Nova Harus Cabut Perbub Aceh Utara Nomor 3 / 2021 Karena Menindas Rakyat

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EW LMND) Aceh, meminta kepada Gubernur Nova Iransyah untuk bersikap atas gejolak sosial yang terjadi di Aceh Utara.

Ketua EW LMND Aceh, Martha Beruh kepada Nanggroe.net, Kamis (1/4), mengatakan bahwa Gubenur Aceh sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat yang memiliki wewenang terhadap penyelesaian setiap Persoalan yang ada di tingkat Kabupaten/Kota.

“Wewenang tersebut jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Juga dalam PP Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat”, kata Martha melalui realese persnya via WhatsApp.

Pada tanggal 09 Maret 2021 yang lalu, Gabungan Mahasiswa dan aparatur gampong melakukan protes di Gedung kantor bupati Aceh Utara. Dengan mengusung beberapa petisi sebagai sebuah sikap Resistensi terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di antaranya Sebagai Berikut:

Mendesak bupati Aceh Utara mencabut Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata cara Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh utara tahun anggaran 2021.

Baca Juga :

Pakar Hukum Tata Negara: Perbup Dapat Dibatalkan Atau Dicabut Oleh Bupati Sendiri

Mendesak Bupati Aceh utara untuk mengalokasikan secara penuh penghasilan tetap, tunjangan dan jaminan sosial bagi Aparatur Gampong sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta penghasilan tetap Aparatur Gampong harus di alokasikan sebagaimana Amanat PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mendesak Bupati Aceh Utara agar mengalokasikan Anggaran santunan anak yatim dan Majelis Ta’alim di Aceh Utara.

Perlu Kami Sampaikan Persoalan Perbup Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 tersebut jelas terjadinya Penolakan dari Masyarakat, Aparartur Gampong dan Mahasiswa bahkan Penolakan tersebut sudah di lakukan oleh Aparatur dan Mahasiswa dimana aksi demontrasi yang di lakukan oleh Aparatur Desa Aceh Utara Melawan (ADAM) dan EK LMND Lhokseumawe -Aceh Utara, sudah dilakukan Tiiga kali.

Aksi Pertama dilakukan Pada Tanggal 09 Maret 2021 di Kantor Bupati Aceh Utara, Namun tidak ada tanggapan yang serius dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Kemudia Aksi Demontrasi di Depan Pendopo Bupati Aceh Utara pada tanggal 18 Maret 2021 Namun aksi itupun tidak membuat Pemerintah Aceh Utara mencabut Perbup yang haram tersebut.

Kemudian ADAM dan LMND melakukan Aksi Demontrasi di Kantor DPRK Aceh Utara, pada tanggal 29 Maret 2021 Namun Dewan Perwakilan rakyat yang seharusnya menjadi Refresentatif rakyat tidak berada di Kantor tersebut, hanya berhadir empat Anggota Dewan dan satu Wakil Ketua Dewan, Namun aksi tersebut berakhir dengan kericuhan dengan aparat keamanan karena DPRK tersebut tidak memberikan sikap penolakan secara kelembagaan terhadap Perbup Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga :

Malek Mahmud Akan ke Jakarta Perjuangkan Pilkada Aceh 2022

Perlu diketahui bahwa Perbup Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata cara Alokasi Dana Gampoung dalam Kabupaten Aceh utara tahun anggaran 2021 tersebut sangat berorientasi pada kepentingan Oligarki, dan sudah menghalangi Cita-cita Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan desa yang adil dan makmur.

Dimana terjadinya Pemangkasan Siltap atau penghasilan tetap Aparatur Gampong mencapai 70% dan menghilangkan anggaran santunan anak yatim dan anggaran kegiatan Majelis Ta’alim dalam lingkup desa yang ada di Kabupaten Aceh Utara.

Kami memandang Pemotongan Gaji Aparatur Gampong yang di ataur dalam Perbup tersebut akan terjadinya Pelayanan Publik yang buruk di Gampong, Pemotongan Siltap Bagi Aparatur Gampong bukanlah solusi untuk meningkatkan Pelayanan yang baik di dalam Pemerintahan Gampong.

Maka dalam hal ini kami meminta Kepada Gubenur Aceh untuk Mencabut Perbup Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021, sebagai yang memiliki wewenang Penuh terhadap Pencabutan Perbup dan Perda di tingkat Kabupaten/Kota.

Komentar