Nanggroe.net, Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, turun langsung ke lapangan memusnahkan ladang ganja seluas lebih kurang 10 hektar di hutan tanaman industri Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (20/7).
Dalam kegiatan pemusnahan ladang ganja itu Kapolda didampingi Irwasda, sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, sejumlah Pejabat TNI Aceh Besar, Kajari Aceh Besar, Kepala BPBD Aceh Besar, sejumlah Pejabat Ditnarkoba Polda Aceh, jajaran Polres Aceh Besar, ratusan Personel terdiri dari TNI dari Kodim 0101 BS, Personel Brimob dan personel Polres Aceh Besar.
Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M.Si, dalam siaran persnya mengatakan, temuan narkoba jenis ganja tersebut berlokasi di hutan Lamteuba itu yaitu ladang seluas lebih kurang 10 hektar.
Baca Juga : Ikuti Aturan Pemerintah Pusat, Posko Rapid Test di Aceh Tamiang Resmi di Tutup
“Adapun jumlah batang yang siap panen sebanyak lebih kurang 50.000 batang, jumlah batang yang masih semai 70.000 batang dan ketinggian batang mencapai antara 50 hingga 260 cm”, jelas Kabid Humas.
Pemusnahan ladang ganja itu dimulai sekira pukul 08.30 Wib hingga pukul 12.30 Wib dilokasi hutan tanaman industri Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Laporan : Andri Septarianja
Komentar