Nanggroe.net, Pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu aksi demonstrasi tolak RUU mnibuslaw ” Cipta kerja ” di Kantor DPRD Batubara, Sumatra Utara yang di ikuti oleh elemen Masyarakat, buruh, Mahasiswa, dan Pelajar, sebelumnya aksi berjalan damai, sampai kemudian ada provokator yang kemudian melempar batu ke arah gedung DPRD Batubara sehingga mengenai Anggota Kepolisian yaitu Kepala Kasat Sabhara Polres Batubara, hingga kemudian aksi menjadi chaos dan membuat para demonstran juga ikut terluka.
Diketahui selesai aksi sekitar 42 Orang Demonstran diamankan ke Polres Batubara, dan sekitar 7 orang lebih di jadikan Sebagai Tersangka Atas aksi yang berujung chaos tersebut.
Korlap aksi Arwan Syahputra yang juga merupakan Mahasiswa Hukum Tatanegara angkatan 2017 Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, yang juga merupakan kader HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara kemudian dicari oleh pihak Polres Batubara diduga terlibat kerusuhan saat aksi tersebut.
Tepatnya selasa 20 Oktober 2020 menurut informasi, sekitar jam 14.38, ada 2 orang yang menjemput Arwan di Mensa Kupi Lhokseumawe, Aceh, ketika sedang melanjutkan aktivitas perkuliahannya, adapun penjemputan dilakukan dengan menggunakan mobil Pajero/Fortuner menurut saksi mata telah di amankan ke Polres batubara untuk menjalani pemeriksaan, terkait dugaan kerusuhan saat aksi terjadi. Kemudian diketahui Arwan dan Heri ditetapkan sebagai Tersangka dan berkas perkaranya berlanjut ke Pengadilan.
Selasa 22 Desember 2020, Arwan dan Heri menjalani sidang perdana sekitar pukul 13:00 Wib di Pengadilan Negeri Kisaran dan berjalanya waktu agenda sidang tepat pada tanggal 18 Februari 2020, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutanya yaitu 1 Tahun 2 bulan penjara. Pada 23 Februari 2021 pun Penasehat Hukum menyampaikan pembelaannya dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Arwan dan Heri karena tidak terbukti dan error in persona.
Baca Juga :
Selama di persidangan, Jaksa tidak bisa mengadirkan Pelapor yaitu Iptu Abdi Tansar, SH dan saksi korban serta saksi lainnya tidak bisa membuktikan jika Arwan dan Heri adalah pelaku kerusuhan/ pelemparan batu yang menyebabkan lukanya kasat shabara Polres Batu Bara a.n Daniel Parlindungan Sinaga, Jelas Arwan dan Heri hanya melakuan orasi dalam hal menyampaikan pikiran dan pendapat di muka umum, tidak memprovokasi dan tidak melakukan kekerasan apapun.
Dalam hukum pidana yang memegang teguh asas “In crimunalibus Probationes bedent Esse Luse Clariores” (Bukti itu harus lebih terang dari cahaya/seterang cahaya) hal ini menjelaskan bukti yang diperlihatkan atau dihadirkan dalam persidangan harus jelas dan terang guna untuk menyelesaikan suatu perkara. Oleh karena itu tidak dapat dibuktikanya di persidangan apa yang didakwakan kepada arwan dan heri sudah sepatutnya secara hukum majelis hakim yang menangani perkara a quo harus membebaskannya dari segala tuntutan. Ketiadaan bukti yang jelas dan kuat jelas semakin menunjukkan bahwa ini adalah bagian dari Kriminalisasi terhadap Mahasiswa yang menyampaikan hak-hak konstiusionalnya.
Perlu diketahui jika perbuatan arwan dan heri dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya di muka umum dijamin oleh pasal 28 E ayat (2) dan (3) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM , pasal 19 DUHAM. Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR oleh karena tidak ada alasan majelis hakim untuk menghukum Arwan dan Heri melaikan Haruslah membebaskan Arwan dan Heri dari segala tuntuan seraya memulihakan harkat dan martabatnya.
1 Maret 2021
Hormat Kami,
YLBHI, Greenpeace, Enter Nusantara, WALHI, SEMAR UI, BEM UNSOED (Universitas Jenderal Soedirman), BEM UI (Universitas Indonesia), JATAM Kalimantan Timur, WALHI Kalimantan Timur, Kepresma Trisakti, Sajogyo Institute, Kaoem Telapak, KPRI, LBH Jakarta, HuMa, LBH Medan, LBH Hidayatullah, WALHI Sumatera Utara, Presma STIT BB, Komisariat PMII STIT BB, KAMI, IPMBB, Pekat, IMABARA, Srikandi
Komentar