JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai D.I.Y “ED” sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Perkara ini merupakan tindak lanjut atas temuan KPK terhadap LHKPN milik “ED” yang tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.
Pada konferensi pers KPK pada Jumat, (8/12/23) KPK menerangkan, dalam waktu kurun waktu 2009-2023 “ED” diduga memanfaatkan jabatan serta wewenangnya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI untuk menerima gratifikasi dari berbagai pengusaha. Dikutip dari instagram official_kpk.
Atas perbuatannya, “ED” diduga telah menerima uang sejumlah 18 milyar rupiah yang diterima melalui rekening keluarga dan perusahaan milik “ED”.
Baca Juga : Polda Aceh Bongkar Kasus Penyelundupan Rohingya
Lanjut, penanganan perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN menjadi salah satu terobosan KPK dalam mengintegrasikan fungsi pencegahan dan penindakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyampaikan berterima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan informasi terkait perkara ini.
LHKPN telah menjadi instrumen transparansi bagi para wajib laporanya, sekaligus menjadi sarana pelibatan dan pengawasan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Komentar