Komisi III DPRK Aceh Utara desak Pemkab Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah

Nanggroe.net, Aceh Utara | Seiring dengan berpindahnya ibukota kabupaten Aceh Utara ke Lhoksukon ketua komisi III Razali Abu yang didampingi Oleh sekretaris komisi Jufri Sulaiman mendesak pemerintah kabupaten untuk segera melakukan pembenahan basis data aset, perbaikan upaya pengelolaan aset, peningkatan jumlah sertifikasi aset baik yang masih berada di wilayah kota Lhokseumawe maupun yang berada wilayah kabupaten aceh utara serta melakukan penertiban dan pemulihan aset daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak lain dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah.

Komisi III menurut Razali Abu dalam waktu dekat akan memanggil Kabid Aset daerah untuk meminta data aset yang belum tersertifikasi di wilayah hukum kota Lhokseumawe, selanjutnya kabid aset daerah untuk bisa segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan terkait sertifikasi sehingga bisa dilakukan penganggaran dalam APBKP 2021, kalau dalam Kordinasi dengan BPN dipandang perlu untuk membuat perjanjian kerjasama dengan BPN dalam rangka mempercepat proses sertifikasi yang cepat dan tepat maka Perjanjian Kerjasama tersebut harus ditindak lanjuti segera. Selanjutnya dalam upaya penertiban aset ini bila diperlukan pertimbangan hukum dan tindakan hukum kita meminta kabid aset daerah untuk bisa segera berkoordinasi dengan kejaksaan negeri lhoksukon dalam upaya penertiban dan pemulihan aset kabupaten Aceh Utara.

Komisi III sangat berharap adanya penertiban aset daerah karena Manajemen aset daerah yang tertip tentunya akan bisa memacu optimalisasi pendapatan daerah kabupaten Aceh Utara yang selama ini semakin krisis akibat reforcusing anggaran dalam penanganan pandemi Covid 19. Lanjut Razali Abu.

Komentar