Nanggroe.net, Lhokseumawe | Jajaran Forkopimda Kota Lhokseumawe, pada Rabu 15 Juli melaksanakan sosialisasi Distance Line kepada pengguna jalan di traffic lights atau lampu merah taman mini Kota Lhokseumawe.
Ketua DPRK Kota Lhokseumawe Ismail A Manaf mengatakan, sosialisasi tentang social distancing di traffic light dilakukan agar pengguna kendaraan saat berada di lampu merah tetap menjaga jarak guna untuk mencegah rantai penyebaran Covid-19.
“Jika sebelumnya kita pernah melakukan sosialisasi social distancing di pasar-pasar maupun tempat keramaian lainnya, kini pada masa New Normal maka pengguna kendaraan saat berada di lampu merah juga harus menjaga distance atau jarak,” katanya.
Baca Juga : Gaya Rektor Unimal Pakai Motor ke Kampus Banjir Pujian
Pengendara sudah mudah dalam melakukan distance line, karena kini di lampu merah taman mini Kota Lhokseumawe sudah dilengkapi tanda atau marka di badan jalan agar pengendara roda dua berhenti di garis yang telah ditentukan.
Saat di lampu merah Simpang Taman Mini, bagi kendaraan roda dua yang berhenti di paling depan sedangkan roda empat berhenti di paling belakang akan di sesuaikan dengan tanda garis yang telah ditentukan.
Penerapan distance line di Kota Lhokseumawe sudah di berlakukan di lampu merah Taman Mini yang berada di dekat Kantor Cabang Bank Mandiri Lhokseumawe dan Simpang Empat Lampu Merah.
Komentar