Nanggroe.net, Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bosan dengan banyaknya bakal pasangan calon dalam pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan covid-19.
Selain kita lihat begitu banyaknya teguran secara tertulis yang dikeluarkan, Mentri Dalam Negeri Tito bicara kemungkinan akan membuat aturan untuk mendiskualifikasi calon yang melanggar protokol kesehatan.
“Jadi, selain teguran kami juga sudah menyampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi. Itu bisa saja terjadi, misalnya membuat PKPU atau aturan lain yang dianggap perlu,” ujar Tito seperti dikutip dari Tempo.co pada Rabu (9/9).
Baca Juga : Indonesia Masuk Jurang Resesi?, Ini Kata Sri Mulyani
Sejauh ini, kata Tito, dirinya telah mengeluarkan 56 surat teguran kepada bakal calon kepala daerah inkumben yang melakukan pengumpulan massa. Di luar calon inkumben, teguran calon pilkada 2020. Tahapan pendaftaran berlangsung pada 6-9 September 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan dugaan pelanggaran terbanyak, yakni bapaslon membawa arak-arakan saat mendaftar menuju kantor KPUD setempat.
Selain itu, kata Fritz, ditemukan bakal calon tidak patuh terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mewajibkan bapaslon untuk menyerahkan hasil swab test Covid-19. Jajaran Bawaslu daerah menemukan 75 bapaslon tidak menyerahkan hasil swab test ke KPU setempat.
“Sangat banyak jajaran kami didaerah menemukan masalah atau kasus pada tahapan pendaftaran bapaslon. Bahkan melanggar yang telah diatur di PKPU,” ujar Fritz seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu.
Komentar