Kasatreskrim Polres Aceh Tengah : Apabila Masyarakat Melihat DPO Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Tengah Segera Laporkan

Nanggroe.media, ACEH TENGAH – Satreskrim Polres Aceh Tengah, kini masih memburu tersangka ‘289‘ pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang mana tersangka merupakan bekas pejabat di Aceh Tengah berinisial ZR (65). ZR (65), kini masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) oleh kepolisian Resort Aceh Tengah.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 07 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, menerangkan pada bulan September lalu tepatnya di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah sebut saja Mawar (nama samaran) yang menginjak usia 15 tahun berjalan menuju rumah temannya.

Saat di perjalanan, pelaku ZR (65), datang mengendarai mobil dan kemudian menarik tangan Mawar (nama samaran) ke dalam mobil, lalu membawanya ke salah satu rumah kebun dan melakukan pelecehan seksual terhadap Mawar.

Atas nama tersangka berinisial ZR (65), diketahui sebelumnya tersangka ini sudah mengintimidasi korban agar tidak membuat laporan ke polisi atas perbuatannya. Setelah pelaku mengetahui bahwa korban membuat laporan pada tanggal 7 Oktober 2024 pelaku sudah ada iktikad untuk melarikan diri

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK.,MH melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi saat diwawancarai Nanggroe.media di ruang kerjanya. Kamis (31/10/2024).

Deno mengungkapkan, mengetahui hal itu pelaku membuat sepucuk surat dan di tinggalkan dirumahnya pesan untuk terhadap anaknya.”Tolong dilihat – lihat keluarga, di jaga harta nya dan lain-lainnya.”

“Dari keterangan sepucuk surat itu sepertinya pelaku mau pergi jauh,” ungkap Deno.

Lanjut, setelah dibuat laporan kemudian kepolisian menerima hasil visum dan memeriksa saksi-saksi terkait, dan kemudian itu juga polisi menaikan gelar perkara untuk dinaikan ke tingkat sidik. Lalu pada saat polisi melakukan penangkapan dikediaman nya, polisi juga menggeledah rumahnya namun, pelaku ternyata sudah melarikan diri terlebih dahulu.

Menurut keterangan yang diterima Nanggroe.media saat ini pelaku tidak berada ditempat, dari kepala desa juga telah mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak berdomisili lagi diwilayah Kecamatan Bebesen.

“Sekarang ini kami dari kepolisian sudah mengeluarkan keterangan DPO (Daftar Pencairan Orang),” terang Deno.

Polisi juga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari keberadaan tersangka baik dikediaman, homestay, kebun dan sebagainya dan keberadaan pelaku untuk saat ini belum ditemukan.

“Diduga pelaku sudah keluar dari diwilayah Aceh Tengah. Namun kami berupaya mencari jejak-jejak keberadaan pelaku,” ujarnya.

Deno menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian lainnya dimana pelaku diduga berada di tempat persembunyian nya.

“Kita menghimbau dari Satreskrim Polres Aceh Tengah kepada masyarakat atas edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka ZR (65), bilamana mengetahui keberadaan pelaku segera silahkan laporkan ke Polsek terdekat untuk segera kita amankan.” Tutup Kasatreskrim Polres Aceh Tengah.

Komentar