NANGGROE.MEDIA – BENER MERIAH | Sebelumnya dikabarkan masyarakat Desa Cekal Baru, Kecamatan Timang Gajah melakukan aksi protes di kantor Camat Timang Gajah guna mendesak pemerintah agar Kepala Desa (Reje Kampung) Cekal Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh di copot dari jabatannya pada Rabu 21 Mei 2025 kemarin.
Aksi protes yang dilakukan para masyarakat tersebut bahwa Kepala Desa (Reje Kampung) Cekal Baru, Kecamatan Timang Gajah telah membuat resah masyarakat dan diduga telah melakukan pelanggaran norma sosial.
Atas aksi protes yang dilakukan masyarakat itu mendapat respon dari Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Kini Kepala Desa (Reje Kampung) Cekal Baru tersebut secara resmi mengundurkan diri.
Kepala Dinas DPMK Bener Meriah Ismail, SE. M.Si kepada Nanggroe.media Kamis 22 Mei 2025 menyampaikan bahwa Kepala Desa (Reje Kampung) Cekal Baru, Kecamatan Timang Gajah telah menyerahkan surat pengunduran diri ke dinas DPMK Bener Meriah.

“Saya telah menerima surat pengunduran diri dari saudara Sudirman selaku Reje Kampung Cekal Baru sekitar pukul 10:00 WIB dan bersama saya juga hadir Petue Kampung, dan beliau dihadapan saya serta Petue, Imam Kampung telah menandatangani surat pengunduran diri Reje Kampung Cekal Baru tersebut tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ujar Ismail Kadis DPMK Bener Meriah kepada Nanggroe.media.
Dijelaskannya, sekitar pukul 10:00 WIB tiba surat pengunduran diri tersebut, kemudian pukul 12:00 WIB, surat pengunduran diri Kepala Desa (Reje Kampung) Cekal Baru telah diserahkan ke Bupati dan telah diterima nya.
Lanjut, Bupati Bener Meriah telah menunjuk Pj (Bedel) Kampung untuk mengisi roda pemerintahan di desa Cekal Baru. Sesuai arahan Bupati Bener Meriah, Ir. Tagore Abubakar, dari hasil koordinasi dengan Camat Timang Gajah bahwa pada besok Jumat 23 Mei 2025 akan segera mengantarkan surat keterangan (SK) ke Kecamatan Timang Gajah, dan selanjutnya akan di koordinasikan untuk mengantar tugas Pj (Bedel) ke Kampung Cekal Baru, Kecamatan Timang Gajah yang di tugaskan oleh Bupati Bener Meriah sampai adanya Kepala Desa (Reje Kampung) depenitif.
Ismail juga mengatakan, surat pengunduran diri yang di serahkan tersebut dengan lampiran Nomor : Istimewa tertanggal 22/05/2025 tentang Pengunduran Diri dari jabatan Kepala Desa (Reje Kampung).
“Surat pengunduran diri tersebut langsung ke Bupati, apa yang saya sampaikan ini isi dari surat pengunduran diri itu, dan siang tadi Bupati telah menerima surat tersebut. Artinya pengunduran diri Kepala Desa (Reje Kampung) di setujui oleh Bupati Bener Meriah,” terangnya.
Selanjutnya Bupati Bener Meriah, Ir. Tagore Abubakar telah menunjuk sesuai usulan Camat Timang Gajah, Bedel (Pj) Reje Kampung Cekal Baru. Pada Jumat 23 Mei 2025, sekitar pukul 09:00 WIB, DPMPK Bener Meriah akan mengantar surat keterangan (SK) ke Kecamatan Timang Gajah agar tidak terjadinya kekosongan roda pemerintahan di Kampung Cekal Baru.
“SK Pj (Bedel) siang tadi sudah di tandatangani oleh Bupati Bener Meriah dan mulai saat ini pemerintah Kabupaten Bener Meriah sudah menunjuk Bedel dan memberhentikan Reje Kampung Cekal Baru secara terhormat atas permintaan sendiri nya,” jelasnya.
Komentar