Kades Polisikan Warga Nya, BEM FH Unimal : APH Harus Kedepankan Prinsip Restorative Justice

ACEH UTARA | Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh meminta dan menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum ataupun penyidik kepolisian agar harus lebih mengedepankan prinsip restorative justice. Minggu, (25/06/2023).

Ketua Umum Bem Fh Unimal, Aris Munandar menyampaikan tentu hak untuk memberikan kritikan terhadap pemerintah yang bersifat membangun diperbolehkan. Namun, bertimbal balik terhadap penyelenggaran pemerintahan di desa matang kumbang.

Kebebasan berpendapat di desa matang kumbang telah di bungkam atau (dibatasi). Padahal yang harus kita ketahui bersama, kebebasan berpendapat diatur Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya Pasal 28E Ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Ujarnya

Aris Munandar, kades tersebut melaporkan masyarakat nya ke Polsek Baktiya dengan nomor laporan polisi No: LP.B/09/IV/2023/SPKT/ Polsek Baktya/Polres Aceh Utara, pada 3 April 2023. Padahal aparat penegak hukum tidak perlu tergesa-gesa mengambil putusan dengan menerima laporan tersebut. Karna pihak penyidik harus bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan proses jalur dialog perdamaian atau mediasi (Restorative Justice).

“Bahwasanya prinsip keadilan restoratif atau restorative justice menjadi jalan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mengedepankan mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi,” ujarnya

Ia menambahkan, tentu dengan suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut. Maka dari itu pihak aparat penegak hukum harus bisa menjadi penengah pada kasus itu.

“Kami berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya yang ada di Aceh Utara agar ketika ada kritik ataupun pertanyaan masyarakat jangan diadukan ke polisi, serta menjadi pelajaran penting bagi kepala desa untuk tidak bersikap otoriter terhadap masyarakat nya,” tutupnya

Komentar