BANDA ACEH | Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah mengembalikan barang bukti pada kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut kepada para korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP) pada Senin tanggal 5 September 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, S.H mengatakan, Pengembalian barang bukti sejumlah 80 Item, dan 7 Item lagi masih dalam status pinjam pakai tersebut bedasarkan hasil Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, dengan Nomor 4953 K/Pid.Sus/2022 yang dibacakan pada hari Senin tanggal 5 September 2022.
Terdakwa atas nama Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar dan putusan tersebut di terima oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 07 November 2022.
“Melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh dan terhadap putusan A quo mengenai barang bukti sesuai dengan putusan Mahkamnah Agung Nomor 4953 K/Pid.Sus/2022, barang bukti diterima pihak dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” sebut Muharizal.
Dalam hal ini Jaksa Penuntut yaitu Yudha Utama Putra, S.H (selaku Kasi Pidum), Teddy L, Syahputra, S.H.,MH (selaku Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan) dan Muharizal, S.H.,M.H (selaku Kasi Intelijen) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Dari rilis yang diterima media ini 80 Item yang dikembalikan berupa Mobil, Motor, Uang, Hanphone, Emas dan sejumlah surat-surat berharga lainnya, tujuh Item yang belum dikembalikan berupa Mobil, motor dan surat-surat berharga lainnya.
“Sedangkan tujuh Item tersebut pada saat masih dalam persidangan berlangsung oleh Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan terhadap barang bukti yang dimaksud untuk dipinjam pakaikan sesuai dalam permohonan yang tertera dalam Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh,” Muharizal.
Komentar