BENER MERIAH | Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah ke Puskesmas Mesidah melakukan investigasi terkait pasien lansia berinisial “J” (61), yang mana sebelumnya suami pasien berinisial “S” (63), tersebut meminta surat rujukan di Puskesmas Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh untuk pengobatan sang istri “J” (63), diluar daerah pada hari Selasa, 05 Maret 2024 yang lalu.
Keterangan yang diterima Nanggroe.media, hasil dari investigasi Tim Dinkes Kabupaten Bener Meriah ke Puskesmas Mesidah pada Jumat, (08/03/2024) menerangkan, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 “S” (63), suami dari pasien “J” (61), datang ke Puskesmas Mesidah untuk meminta surat rujukan “J” (61), dengan diagnosa parkinson dan post stroke ringan dengan hanya selembar resep obat dari Medan.
“Yang standarnya, jika pasien meminta surat rujukan harus membawa surat control ulang dari Rumah Sakit atau pasien yang bersangkutan harus diperiksa terlebih dahulu oleh dokter. Selanjutnya dokter yang menentukan apakah pasien tersebut harus dirujuk atau tidak,” Jelas Kadisdinkes Hasyimi, melalui Tim Dinkes Kabupaten Bener Meriah dalam keterangan rilisnya.
Kadisdinkes Bener Meriah Hasyimi, melalui Tim Dinkes mengatakan dalam surat rilisnya, berhubung pada hari tersebut banyak pasien, “S” (63), suami dari “J” (61), agak lama antri karena ada pasien gawat darurat yang harus segera ditangani oleh dokter Puskesmas. Setelah bertemu dokter, “S” (63), meminta surat rujukan untuk sang istri yaitu “J” (61).
Setelah itu dokter menjelaskan panjang lebar bahwa rujukan yang diminta oleh “S” (63), tidak sesuai dengan standar. Tetapi atas dasar kemanusiaan, dokter membuat rujukan yang dituliskan pada rekam medis “J” (61).
“Selanjutnya disarankan kepada “S” (63), untuk mengambil rujukan tersebut di ruang rekam medis Puskesmas Mesidah untuk ditandatangi kembali oleh dokter. Tetapi “S” (63), langsung membawa rekam medik tersebut ke RSUD Munyang Kute,” Ungkap Hasyimi dalam keterangan rilisnya.
Komentar