ACEH UTARA | Pengadilan Negeri Lhoksukon gelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka atas nama Ir Nurliana dan Ir Poniem terhadap Kejaksaan Negeri Aceh Utara, (01/12/22).
Dalam putusannya, hakim pada Pengadilan Negeri Lhoksukon menolak permohonan Pra-peradilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum kedua tersanga kasus dugaan korupsi monument samudera pasai tersebut.
Sidang tersebut dihadiri oleh kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara Wahyudi Kuoso, S.H., M.H dan Kepala Seksi perdata dan tata usaha negara Dwi Meily Nova, S.H., M.H juga Kuasa hukum pemohon dari kantor Advokat Bahadur Satri, S.H. and patner’s.
Kajari Aceh Utara, Dr Diah Ayu H.L Akbari, M.Hum melalui Kasi Intel Arif Kadarman, S.H. mengatakan, Hakim memutuskan terhadap proses Penetapan Tersangka Ir. Nurliana dan Ir. Poniem.
Dalam putusannya kata Arif hakim menganggap apa yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan telah memenuhi 2 alat bukti yang sah dan Due Process of Law.
Komentar