Empat Terpidana Dicambuk, Satu Diantaranya Wanita Hamil Tunda Dicambuk Algojo

TAKENGON | Sejumlah empat terpidana menjalani hukuman cambuk di halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon. Eksekusi tersebut langsung disaksikan oleh sejumlah masyarakat yang melintas. Kamis, (23/02/23).

Satu dari empat terpidana wanita berinisial LP (30), warga Kabupaten Bener Meriah, yang menerima 100 kali cambukan. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Syariah Aceh Tengah tertanggal 30 Desember 2022, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan zarimah zina.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Evan munandar mengatakan bahwa, atas nama LP kita tunda eksekusi cambuk, lantaran dalam kondisi hamil 32 minggu, dikuatkan dengan surat dari dokter di RSUD Datu Beru Takengon dan surat dari dokter di Rutan Takengon.

“Evan mengatakan surat tersebut menjadi alasan LP untuk tidak dilakukan cambuk hingga ia melahirkan. Sedangkan pasangannya yang dicambuk saat itu pria berinisial B (33), warga Aceh Tengah, telah di eksekusi cambuk sebanyak 100 kali.

“Terpidana B telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah tanggal 30 Desember 2022, sehingga harus dicambuk sebanyak 100 kali di depan umum,” kata Evan.

Selanjutnya, dua terpidana lainnya adalah laki-laki berinisial IS (40), warga Aceh Tengah, harus menerima lecutan cambuk dari Algojo sebanyak enam kali, potong masa tahanan sebanyak 10 kali cambuk. Sehingga total eksekusi cambuk yang harus diterima sebanyak enam kali.

“Ini dicambuk gegara kasus Higs Domino atau scatter, melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat,” ujar Evan Munandar kepada awak media.

Lanjut, terpidana terakhir adalah, pria berinisial SH (37), dinyatakan terbukti bersalah melanggar Qanun Jinayat terkait Khamar. Pria kelahiran Aceh Tengahini harus dicambuk sebanyak 25 kali, di depan umum.

Ia berharap eksekusi ini dapat membuka mata seluruh warga Aceh Tengah, untuk tetap mematuhi Syariat Islam di Aceh. Setiap pelanggar akan menerima cambuk, tentu cambuk bukanlah sebagai solusi dalam kehidupan. “mari patuhi syariat islam jika tidak ingin dicambuk,” tutup Evan Munandar.

Komentar