Eks Bupati Bener Meriah Divonis 1,6 Tahun Penjara !! Lihat Kasusnya

BENER MERIAH | Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong selama 1,6 tahun penjara atau 18 bulan. Kasus mantan Bupati Bener Meriah tersebut, yaitu melakukan perdagangan kulit harimau. Kamis, (13/04/23).

Vonis hukuman yang dijatuhi tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.

Eks Bupati Bener Meriah ahmadi, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lainya, satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam maupun luar Indonesia.

Hal tersebut tertera pada Pasal 40 ayat (2) JO Pasal 21 ayat (2) huruf D UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan kepada terdakwa Ahmadi, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan penjara apabila tidak sanggup membayarnya.

Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nur Hidayat, mengatakan terdakwa Ahmadi dan Suryadi menerima vonis yang telah diputuskan hakim.

“Terdakwa menerima putusan-putusan hakim namun JPU menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari setelah sidang putusan hari ini,” kata Nur Hidayat.

Saat ini terdakwa Ahmadi dan Suryadi telah ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Kelas II B Bener Meriah.

Hot this week

Wahyu Saputra, Anak Muda Tangguh di Bursa Calon Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Nama Wahyu Saputra, S.H.,M.H mulai...

Pertahankan WTP 2025, Lhokseumawe Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali mencatatkan prestasi...

296 Warga Bale Bujang Terima Bantuan Pangan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) secara aktif...

Keseriusan Babinsa Dampingi Petani Merawat Tanaman

JAGONG, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) di berbagai...

IPNU Lhokseumawe: KEK Arun Harus Jadi Pusat Pengolahan Gas Blok Andaman

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama...

Topics

Wahyu Saputra, Anak Muda Tangguh di Bursa Calon Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Nama Wahyu Saputra, S.H.,M.H mulai...

Pertahankan WTP 2025, Lhokseumawe Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali mencatatkan prestasi...

296 Warga Bale Bujang Terima Bantuan Pangan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) secara aktif...

Keseriusan Babinsa Dampingi Petani Merawat Tanaman

JAGONG, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) di berbagai...

IPNU Lhokseumawe: KEK Arun Harus Jadi Pusat Pengolahan Gas Blok Andaman

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama...

Polres Aceh Selatan Ungkap Dua Kasus Penggelapan, Satu Pelaku Bersembunyi di Lemari

ACEH SELATAN, NANGGROE.MEDIA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Aksi Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Lingkungan Masyarakat

SILIH NARA, NANGGROE.MEDIA | Babinsa Koramil 08/Silihnara, Kodim 0106/Aceh...

Blok Andaman Harus Jadi Mesin Kebangkitan Ekonomi Aceh, Aktivis HMI Dukung Langkah Mualem

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lhokseumawe-Aceh...

Related Articles

Popular Categories