Eks Bupati Bener Meriah Divonis 1,6 Tahun Penjara !! Lihat Kasusnya

BENER MERIAH | Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong selama 1,6 tahun penjara atau 18 bulan. Kasus mantan Bupati Bener Meriah tersebut, yaitu melakukan perdagangan kulit harimau. Kamis, (13/04/23).

Vonis hukuman yang dijatuhi tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.

Eks Bupati Bener Meriah ahmadi, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lainya, satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam maupun luar Indonesia.

Hal tersebut tertera pada Pasal 40 ayat (2) JO Pasal 21 ayat (2) huruf D UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan kepada terdakwa Ahmadi, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan penjara apabila tidak sanggup membayarnya.

Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nur Hidayat, mengatakan terdakwa Ahmadi dan Suryadi menerima vonis yang telah diputuskan hakim.

“Terdakwa menerima putusan-putusan hakim namun JPU menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari setelah sidang putusan hari ini,” kata Nur Hidayat.

Saat ini terdakwa Ahmadi dan Suryadi telah ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Kelas II B Bener Meriah.

Hot this week

Atas Komitmen Walikota Lhokseumawe, Tim Pengacara Kawal Kasus Kematian M. Rasya Fadilla

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tim pengacara keluarga M. Rasya Fadilla...

Ketua ARPA: Penerbitan Izin PT Bumi Flora di Era Bupati Rocky Berpotensi Masuk Ranah Pidana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Konflik agraria yang memanas antara...

Sayuti Abubakar Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Dayah Darul Musthafa Cot Madhi

ACEH BESAR, NANGGROE.MEDIA | Sayuti Abubakar menghadiri peringatan Maulid...

PT PP Gelar Penanaman Pohon di Bantaran Sungai Kampong Kota, Dukung Pelestarian Lingkungan

ACEH TAMIANG, NANGGROE.MEDIA | PT PP (Persero) Tbk melalui...

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Milad Gampong Batuphat Timur ke-110

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Peringatan Milad Gampong Batuphat Timur ke-110...

Topics

Atas Komitmen Walikota Lhokseumawe, Tim Pengacara Kawal Kasus Kematian M. Rasya Fadilla

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tim pengacara keluarga M. Rasya Fadilla...

Ketua ARPA: Penerbitan Izin PT Bumi Flora di Era Bupati Rocky Berpotensi Masuk Ranah Pidana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Konflik agraria yang memanas antara...

Sayuti Abubakar Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Dayah Darul Musthafa Cot Madhi

ACEH BESAR, NANGGROE.MEDIA | Sayuti Abubakar menghadiri peringatan Maulid...

PT PP Gelar Penanaman Pohon di Bantaran Sungai Kampong Kota, Dukung Pelestarian Lingkungan

ACEH TAMIANG, NANGGROE.MEDIA | PT PP (Persero) Tbk melalui...

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Milad Gampong Batuphat Timur ke-110

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Peringatan Milad Gampong Batuphat Timur ke-110...

Siswi MTsN 5 Takengon Meninggal, Haji Uma Minta Penyebab Kematian Diungkap Transparan

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Anggota DPD RI asal Aceh, H....

Wali Kota Lhokseumawe Temui Ketua DPRA, Bahas Berbagai Program Strategis Kota Lhokseumawe

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti...

Related Articles

Popular Categories