BENER MERIAH | Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong selama 1,6 tahun penjara atau 18 bulan. Kasus mantan Bupati Bener Meriah tersebut, yaitu melakukan perdagangan kulit harimau. Kamis, (13/04/23).
Vonis hukuman yang dijatuhi tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Eks Bupati Bener Meriah ahmadi, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lainya, satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam maupun luar Indonesia.
Hal tersebut tertera pada Pasal 40 ayat (2) JO Pasal 21 ayat (2) huruf D UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan kepada terdakwa Ahmadi, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan penjara apabila tidak sanggup membayarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nur Hidayat, mengatakan terdakwa Ahmadi dan Suryadi menerima vonis yang telah diputuskan hakim.
“Terdakwa menerima putusan-putusan hakim namun JPU menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari setelah sidang putusan hari ini,” kata Nur Hidayat.
Saat ini terdakwa Ahmadi dan Suryadi telah ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Kelas II B Bener Meriah.
Komentar