Dua Tahun Tanpa Perbaikan, Jalan Desa Tanjong Ceungai Rusak Parah

ACEH UTARA | Jalan Gampong Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara menggalami rusak parah hingga tergenang air, Pada Sabtu (3/6/2023).

Diketahui jalan tersebut sudah sanggat lama mengalami kerusakan hingga saat ini masih belum ada perbaikan dari pemerintah setempat.

Jalan rusak tersebut berada di perbatasan Gampong Meunasah Panton Labu atara Gampong Tanjong Ceungai di perkirakan sudah hamper 2 tahun mengalami kerusakan.

Pantau Nanggroe.media kondisi jalan terlihat sanggat banyak terdapat lobang, sehingga menyulitkan pengendara motor untuk melintas, bahkan ketika hujan airnya akan tergenang dijalan.

“Sudah sanggat lama jalan ini rusak dan belum di perbaiki sampai sekarang oleh pihak pemerintah,” Ujar Usman pengendara sepeda motor kepada Nanggroe.media (3/6/3023)

Walaupun jalan berada di dekat persawahan ketika hujan turun air hujan tetap akan tergenang di jalan yang rusak tersebut di karenakan kedalaman lobang nya bisa dibilang cukup dalam.

“Karena tadi hujan jadi airnya tergenang dijalan, jadi kita agak sulit melihat dimana jalan yang berlubang ketika melintas,” Ujarnya

Dalam hal ini masyarakat minta kepada pemerintah setempat untuk memperhatikan jalan-jalan rusak yang ada di Gampong-gampong untuk dijadikan perhatian khusus demi kenyamanan pengendara sepeda motor.

“Kami berharap pemerintah memberikan perhatian khusus kepada jalan-jalan rusak yang ada di tingkat Gampong,” Tutupnya

Dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 24 Ayat (1) menjelaskan bahwa Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Apabila penyelenggara jalan belum bisa melakukan perbaikan maka penyelenggara jalan wajib memberikan rambu-rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sesuai yang diatur dalam pasal 24 Ayat (2).

Apabila Penyelenggara Jalan tidak dengan segera memperbaik jalan rusak maka akan dikenakan hukum pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 273 Ayat (1).

Komentar