Nangroe.net | Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) umumkan nama-nama yang dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh di Media Center DPRA, Senin (4/1/2021) malam.
Juru Bicara Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi dalam konferensi pers, Senin (04/01/2021) malam mengatakan, saat proses uji kepatutan dan kelayakan itu ketujuh nama tersebut didapatkan berdasarkan kriteria pengetahuan dan pengalaman di bidang penyiaran, yang ditekankan materi yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia. Dan juga wawasan tentang syariat Islam, wawasan tentang ke-Acehan, komitmen, leadership/kepemimpinan dan beberapa kriteria lainnya.
“Mereka sudah dipilih berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Baca juga : Mahasiswa : Rancangan Perbup Aceh Utara Tentang ADG Bukti Bupati Aceh Utara Tidak Paham Hukum
Bardan berharap, kepada ketujuh nama tersebut agar mampu bekerja dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh.
“Kami DPRA banyak menerima masukan bahwa beberapa komunitas belum mendapat perizinan tentang konten penyiaran. Dengan komposisi sekarang, diharapkan periode kali mampu bekerja maksimal,” imbuhnya.
Selain tujuh nama yang dinyatakan lulus itu, panitia rekrutment juga menetapkan tujuh nama calon lainnya lulus cadangan.
Adapun nama-nama yang lulus sebagai Anggota KPIA adalah, Putri Nofriza SSi MSi, Ahyar ST, Dr Teuku Zulkhairi MA, Masriadi SSos MKomI, Faisal Ilyas, Faisal SE MSi Ak CA, dan Acik Nova.
Ketujuh nama itu diumumkan melalui pengumuman Nomor 142/Kom-I/I/2021 yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.
Laporan : Fikri | Banda Aceh
Editor : Bulqaini
Komentar