BENER MERIAH | Beberapa pekan terakhir, persoalan tentang makam kuno di kawasan Krueng Keureuto yang terdampak aktivitas proyek waduk yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya makam-makam tersebut, dibongkar dan dipindahkan tetapi sejumlah pihak menolak dengan pemindahan tersebut.
Dengan adanya reaksi itu, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas polemik yang telah terjadi.
Bahkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh ikut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan makam kuno di area proyek waduk Krueng Keureuto.
Lanjut, salah satu upaya yang dilakukan Disbudpar Aceh adalah, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada Rabu, (24/08/2023) yang bertempat di Kantor Disbudpar Aceh, Banda Aceh.
Rakor tersebut melibatkan sejumlah unsur diantaranya, Kepala BKP Wilayah 1, Ketua TACB Aceh, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bener Meriah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Tim Survey Arkeologi Mesidah dan Tim Pendaftaran Cagar Budaya Aceh. Sebelumnya, makam kuno yang ditemukan dengan ciri nisan Aceh menyerupai tipe Perlak l dan tipe Samudera Pasai.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I juga menerbitkan surat tugas Nomor 0491 /F7.3/KB.15.01/2023 untuk melakukan pendampingan peninjauan makam kuno di lokasi pembangunan bendungan atau waduk Krueng Keuruto di Bener Meriah.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Pendidikan dan Kebudayaan, Bener Meriah Sukry Tomtars mengatakan, sesuai undangan dari Disbudpar Aceh, dalam rapat koordinasi akan membuat tim identifikasi dan inventarisasi temuan makam kuno di Krueng Keureuto.
“Pembentukan tim inventarisasi dan dokumentasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. Untuk pelaksana, nanti ada Pemerintah Provinsi Aceh, BPK Wilayah 1, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah,” katanya.
Sukry Tomtars menambahkan, tugas tim tersebut nantinya bersama-sama melakukan inventarisasi dan dokumentasi, melakukan kajian arkelogis, kajian nilai dan arti penting, dan kajian dilineasi.
“Hasilnya nanti untuk membuat rekomendasi teknis pelestarian dan melaporkan kepada Gubernur Aceh,” tutupnya.
Komentar