Diduga Setubuhi Anak Tiri, Pria 44 Tahun Ditangkap di Aceh Utara

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA – Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku diamankan oleh personel Polsek Langkahan dengan bantuan masyarakat pada 11 April 2025 di kawasan Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menjelaskan bahwa tindak pidana ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, usai sang anak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Kronologi Kejadian

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, Kasat Reskirim menerangkan, Pada tanggal 4 April 2025, pelaku membawa korban bersama adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun dari rumah mereka di Kecamatan Dewantara menuju kebun tempat pelaku bekerja di Dusun Sarah Raja, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan. Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di lokasi tersebut.

Korban dan adiknya menetap di sebuah gubuk kebun selama tiga hari, yakni dari 4 hingga 6 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan korban, selama berada di kebun, pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak beberapa kali saat malam hari, ketika adiknya telah tertidur. Pelaku juga dilaporkan mengancam akan membunuh korban dan adiknya apabila korban menolak menuruti kemauannya.

“Setelah mengantar korban dan adiknya pulang ke rumah pada siang hari tanggal 6 April, pelaku kembali lagi ke kebun. Sang ibu yang melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung kemudian menanyakan langsung kepada korban, hingga korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya,” ujar AKP Boestani, Sabtu (26/4/2025).

Ia menerangkan, saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Dr. Boestani menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari berbagai potensi tindak kejahatan. Setiap laporan atau informasi sekecil apa pun akan sangat membantu upaya pencegahan dan penindakan hukum.

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban melalui Unit PPA serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pemulihan kondisi korban.

Hot this week

Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Polri Dalami Bukti dan Periksa Saksi

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah...

IKA Unimal Gelar Sunatan Massal, Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal)...

Ketahanan Pangan di Desa Binaan Oleh Serka Kusyadi

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Ketahanan pangan di desa binaan...

Ketua DWP Rutan Kelas IIB Bener Meriah Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Bersama DWP Pemkab Bener Meriah

NANGGROE.MEDIA, REDELONG | Dalam suasana penuh berkah di bulan...

Jajaran Polres Bener Meriah Pererat Sinergitas Dengan Insan Pers

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi...

Topics

Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Polri Dalami Bukti dan Periksa Saksi

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah...

IKA Unimal Gelar Sunatan Massal, Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal)...

Ketahanan Pangan di Desa Binaan Oleh Serka Kusyadi

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Ketahanan pangan di desa binaan...

Jajaran Polres Bener Meriah Pererat Sinergitas Dengan Insan Pers

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi...

Tim Teknis Pemko Lhokseumawe Verifikasi Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Tahap I dan II

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota Lhokseumawe saat ini sedang...

Rp22,3 Miliar Disiapkan Pemko Lhokseumawe untuk THR ASN, PPPK, dan DPRK

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026...

Breaking News : Mobil Minibus Toyota Avanza di Bener Meriah Seruduk Dagangan Warga

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Dilaporkan, insiden kecelakaan lalulintas terjadi...

Related Articles

Popular Categories