Diduga Kepala Desa Terang Ulen, Aceh Tengah Garap Semua Anggaran Dana Desa

ACEH TENGAH | Kepala Desa (Reje Kampung) di Desa Terang Ulen, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh diduga tidak fungsikan aparatur desanya yakni untuk mengelola anggaran dana desa. Selasa, (09/07/24).

Dalam hal tersebut Bendahara Desa Terang Ulen, Kecamatan Pegasing Sazarwin kepada awak media yang didampingi oleh sejumlah aparatur desa diantaranya, Imam Kampung Hamzah, Petue (penasehat kampung) Mahyudin serta anggota Rakyat Genap Mufakat (RGM) membeberkan bahwa dirinya selaku bendahara tidak pernah memegang dana desa. Dan semua itu dipegang oleh Reje Kampung (Kepala Desa).

Sazarwin selaku Bendahara Desa, mengaku dirinya hanya difungsikan sebagai penarikan dana desa saja. Setelah penarikan dana tersebut, lalu uangnya dipegang langsung oleh Reje Kampung, dilansir dari Waspada.id.

“Untuk pencairan masalah kegiatan juga ya langsung beliau yang mencairkannya sejak tahun 2023 hingga sekarang. Kami yang tidak pernah difungsikan ini merasa dirugikan karena untuk segala kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa tersebut kami tidak pernah dilibatkan,” terang Sazarwin.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Sazarwin juga meminta surat pernyataan bahwa, uang desa yang Reje Kampung (Kepala Desa) pegang, dan yang mengelolanya.

“Begitu saya buatkan surat itu, pak Reje langsung menanda tangani surat yang saya minta,” ujar Sazarwin.

Sementara dalam isi surat yang tertera bahwa benar telah diterbitkan (SK) Surat Keputusan Bendahara Kampung atas nama Sazarwin, sejak tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan saat ini dan tidak pernah menyalurkan untuk mengelola anggaran tahun 2023.

Dirinya menerangkan bahwa sepeser pun atau serupiah pun terhadap kegiatan yang dilaksanakan selama proses dan pengelolaan kegiatan tersebut, sampai saat ini juga hanya Reje Kampung Terang Ulen yang memegang dan menyalurkannya, dalam proses pencairan dana desa.

Ia hanya sekedar berfungsi sebagai buku cek untuk kelengkapan administrasi pencairan dana desa dari PT. Bank Aceh Syariah Capem Pegasing yang beralamat di Kayu Kul. Selebihnya dana tersebut langsung diamankan (dipegang) kemudian disalurkan oleh Reje Kampung Terang Ulen, Kecamatan Pegasing.

Kemudian, surat yang telah ditandatangani oleh Reje itu untuk pembuktian kebenaran, keabsahannya serta menegaskan bahwa Sazarwin tidak menghambat penandatanganan realisasi APBK Kampung tahun 2023.

Di akhir surat tersebut, tertanda Kaur Administrasi dan Bendahara Sazarwin, Petue (penasehat kampung) Mahyuddin serta Imam Kampung Hamzah.

Sementara itu, Imam Kampung Hamzah, mengaku sejak Reje Kampung dilantik pihaknya hingga kini tidak pernah lagi menerima dana operasional seperti Reje Kampung sebelumnya.

“Ya pakai dana sendiri jika ada kerusakan kendaraan saya, pernah juga saya sampaikan. Dia bilang nanti kita perbaiki, namun sampai saat ini tidak ada, apalagi untuk bayar pajak ya itu juga pakai uang pribadi. Saya beranggapan karena saya yang pakai. Maka uang pribadi saya keluarkan,” ucap Hamzah.

Hamzah juga menjelaskan, sebelum dia jadi Reje Kampung, masih Reje Kampung yang lama untuk operasional Imam tetap ada ± 3 jutaan pertahunnya. Saat ini tidak ada diberikan, dan saya tidak tahu apakah itu tidak ada sesuai aturan atau memang tidak diadakan lagi,” sebutnya.

Begitu juga hal yang sama diungkapkan oleh Petue Mahyuddin bahwa ia juga membenarkan, untuk operasional kami juga tidak ada semenjak dia (Reje Kampung) dilantik menjadi Reje Kampung.

Dikatakanya, untuk itu kita juga pernah cari tau ke Kampung lainnya. Iya kalau di Kampung lain ada, maka kami merasa apakah ini memang tidak ada atau memang ada tapi tidak diberikan.

Kemudian sementara itu, Reje Kampung (Kepala Desa) Muslim saat dihubungi awak media melalui by telepon mengatakan, tidak benar seperti itu. Kalau untuk kegiatan anggarannya mana ada kita yang mengerjakannya semua.

Dia menjelaskan, misalkan pengerjaan drainase yang menurutnya dikerjakan oleh Kaur Pembangunan, Kaur Ekonomi, Bendahara dan Dusun.

“Untuk masalah makan tambahan itu baru bagian Reje sama Bendahara. Lalu BLT kan hanya itu untuk tahun 2023 lalu, jadi semua itu tidak benar,” jelasnya.

“Terkait surat yang saya tandatangani itu karena Kaur ini tidak mau menandatangani realisasi, untuk saat ini kan harus masuk ke DPMK. Jadi kami juga sudah konsultasi dengan Camat, jika saya tidak tandatangani itu yang jelas kami ribut aja nanti. Jadi intinya jika tidak saya tanda tangani semuanya akan terkendala dalam realisasi.” Tegasnya.

Secara terpisah, Camat Pegasing, Win Syukurdi mengatakan terkait itu sudah kita panggil ke kantor aparatur kampungnya. Menurut keterangan Reje, tidak pernah hadir ke kantor dan tidak aktif menjalankan tugas dan fungsinya sehingga terhambat dalam pelaksanaannya.

Dalam hal itu juga terkait tidak hadir dalam pekerjaannya sudah kami buat teguran jika Reje tidak memfungsikan tergantung ke aktifannya ke aktifan Kaur tersebut.

Ditambahkannya, untuk terkait operasional Imam RGM dan Petue belum ada sampai ke kami nanti akan kita panggil kembali.

Sumber : waspada.id

Komentar