BENER MERIAH | Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “SB” (40), yang merupakan tersangka diketahui warga Desa Mutiara Baru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
“SB” (40), diamankan oleh pihak Kepolisian pada Rabu, (20/03/2024) sekitar pukul 23:00 WIB di rumahnya.
Dalam hal kasus tersebut, Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Roby Afrizal, SH.,MH menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi dari masyarakat yang berperan penting dalam pemberantasan narkotika.
IPTU Roby Adrizal mengatakan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sembilan paket sabu dengan total berat 6,5 gram, serta satu plastik lain yang berisi 0,4 gram sabu, satu unit handphone merk Redmi warna biru, dan satu sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa Nomor Polisi.
Saat ini “SB” (40), beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya jika tersangka terbukti bersalah, “SB” (40), akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komentar