Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sumpah Mediator dan Arbiter di Banda Aceh

BANDA ACEH | Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melakukan pengangkatan dan penyumpahan Mediator dan Arbiter pada hari Senin 28 November 2022 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, sebanyak 31 Mediator, 9 Arbiter dan 7 Praktisi Dewan Sengketa.

Acara pengangkatan dan penyumpahan dipimpin langsung oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo, SH, MH, P.hD, CPL, CPCLE, CPM, CPArb.

Selain itu Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 5 (lima) Universitas di yang ada di Aceh, Universitas Syiah Kuala (USK), UIN Ar-Raniry, Universitas Abulyatama, IAI Al-Muslim Aceh Universitas Jabal Ghafur.

Kerjasama ini terkait pelatihan profesi mediator, ajudikator, konsiliator, arbiter yang berada di wilayah hukum Provinsi Aceh.

Dalam Kesempatan ini Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, SH, MH, PhD, CPC, CPLE, CPM, CPArb juga melantik dan mengukuhkan Ketua DSI Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam sambutannya Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, SH, MH, PhD, CPL, CPCLE, CPM, CPArb mengatakan bahwa Pengurus DSI Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Besar dan Kota Banda Aceh yang sudah dilantik agar berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan di Kabupaten/Kotanya masing – masing.

Hal itu, untuk memperkuat penyelesaian sengketa melalui Mediasi, Ajudikasi, Konsiliasi, Arbitrase, Praktisi Dewan Sengketa. Pemangku kepentingan tersebut meliputi Bupati / Walikota, Majelis Adat Aceh, Kepala Kepolisian Resor, Kejaksaan Negeri dan Organisasi Masyarakat / Organisasi Profesi lainnya.

Dengan adanya sinergi tersebut maka penggunaan jasa Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter, Praktisi Dewan Sengketa akan semakin diminati oleh masyarakat.

Sabela Gayo menegaskan bahwa kesepakatan damai, konsensus yang dihasilkan melalui Mediasi, Ajudikasi, Konsiliasi, Arbitrase, Praktisi Dewan Sengketa memiliki kekuatan hukum yang sama yaitu sama – sama bersifat final dan mengikat jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan.

Rektor Universitas Syiah Kuala yang diwakili oleh Prof. Dr. Ir. Marwan, IPU menyampaikan Kerjasama Universitas dengan DSI sangat penting untuk melahirkan mahasiswa-mahasiswa yang mempunyai skil atau berkompeten dibidang nya.

Dalam hal ini dibidang Hukum dan melahirkan Para Mediator, yang mana begitu selesai kuliah para mahasiswa ini sudah memiliki skil khusus dibidang hukum.

Selanjutnya PJ. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. M. Jafar, SH. MHum dalam sambutannya menjelaskan pentingnya Mediator ada disetiap Kecamatan, guna dalam hal mengimplementasikan dari Qanun Nomor. 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat.

Yang mana, dalam Qanun tersebut, menyebutkan ada 18 item tindak pidana ringan yang penyelesaian nya dilakukan secara adat, hal ini membutuhkan adanya mediator yang handal, dalam hal ini mediator DSI sudah berkompeten.

Dalam waktu dekat Pemerintah Aceh juga akan meluncurkan pemberian bantuan hukum non-litigasi gratis kepada masyarakat yang kurang mampu, Pemerintah Aceh berharap nanti adanya kerjasama antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dengan Pemerintah Aceh dalam pemberian bantuan hukum non-litigasi kepada masyarakat.

Komentar