BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA – Empat pulau yang selama ini dikenal berada dalam wilayah Aceh Singkil kini secara resmi masuk dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Hal ini menuai reaksi keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam keputusan itu, empat pulau yang dimaksud – yaitu Pulau Mangkir Besar (Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang dinyatakan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
BACA JUGA : Didampingi Ketua Baitul Mal, Wali Kota Lhokseumawe Jalin Kerja Sama Pembangunan Sosial Dengan YRII
Ketua PKC PMII Aceh, Teuku Raysoel, menyatakan pihaknya menyesalkan langkah pemerintah pusat yang terkesan gegabah dalam mengambil keputusan strategis tanpa transparansi dan koordinasi memadai dengan pemerintah dan masyarakat Aceh.
“Kami mempertanyakan kepada Gubernur Aceh, atas dasar apa persetujuan itu dilakukan? Apakah karena kedekatan geografis semata pulau-pulau tersebut bisa diklaim oleh Sumut? Atau hanya karena tidak terverifikasi secara administratif oleh Aceh, maka hak atas wilayah bisa diambil begitu saja?,” ujar Raysoel dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6).
Raysoel menilai langkah pemerintah pusat ini menunjukkan lemahnya posisi Aceh dalam pengelolaan wilayahnya sendiri. Menurutnya, keputusan ini akan berdampak pada banyak aspek, termasuk hilangnya potensi ekonomi maritim, pengelolaan sumber daya alam, dan identitas historis masyarakat Aceh Singkil.
“Jika pemerintah Aceh diam, maka bukan tidak mungkin hal serupa akan terjadi di wilayah perbatasan lain. Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah harus segera mengambil langkah dan menjelaskan sikap resmi Pemerintah Aceh terhadap keputusan ini,” tegasnya.
Menurut PKC PMII Aceh, tidak ada keuntungan yang bisa didapat dari berpindahnya empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara, selain kerugian besar bagi Aceh, baik secara administratif maupun sosial-ekonomi.
Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Sumut akan mendapatkan keuntungan berupa perluasan wilayah, potensi tambahan pajak, serta akses atas potensi kelautan dan perikanan dari pulau-pulau tersebut.
“Kami menuntut agar Pemerintah Aceh segera menempuh langkah hukum, jika perlu menggugat keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau paling tidak mendorong audit ulang verifikasi batas wilayah laut Aceh secara komprehensif,” Tegas Teuku Raysoel.
Sebagai informasi, konflik batas wilayah ini muncul akibat tidak adanya pemutakhiran data jumlah pulau Aceh secara menyeluruh oleh pemerintah daerah. Sementara Sumatera Utara disebut telah memverifikasi keempat pulau itu dalam daftar pulau yang diajukan sejak tahun 2008–2009.
PKC PMII Aceh juga meminta DPR Aceh dan tokoh-tokoh daerah agar kompak turun tangan dan tidak membiarkan keputusan ini menjadi preseden buruk yang akan melemahkan otonomi Aceh di masa depan,” tegas Teuku Raysoel
“Saya menyerukan kepada seluruh kader PMII Aceh baik di cabang, komisariat, maupun rayon untuk tidak apatis terhadap isu ini. Pengabaian atas kedaulatan wilayah hari ini, adalah warisan ketidakadilan yang akan kita rasakan bersama di masa depan,” tutupnya.
Komentar