Nanggroe.net, | Seorang Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara meninggal dunia akibat membela anaknya yang di-bully oleh tetangganya, ibu tersebut meninggal dunia setelah dipukuli pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Ibu yang bernama Liza Hanum Br Pohan berusia (30) tewas dibunuh oleh RSS (40). Korban dipukuli dengan balok kayu tepat di kepalanya setalah dia memaki pelaku yang telah mengatai anaknya juling.
Kejadian tersebut terjadi di depan rumahnya Pelaku yang merupakan paku tersebut, di kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan pada hari Jumat 24 Juli 2020.
Baca Juga : Kapolres Lhokseumawe Berikan Bantuan Kepada Penderita Tumor dan Lansia
“Kejadiannya itu pada Jumat 24 Juli 2020, sedangkan pelaku menyerahkan diri keesokan harinya,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana seperti di kutip dari merdeka.com Selasa (28/7).
Bermula nya permasalahan tersebut berawal dari saat putrinya korban berinisial L (12) tahun, lewat di depan rumah pelaku sekitar pukul 12:00 WIB. Bocah tersebut di-buly dan dikatai pelaku.
“Dasar celong (juling),” ungkapnya.
Baca Juga : Minta Maaf Usai Viral Aksi Pemerasan Supir Truck di Bireuen
Setelah L di-buly oleh pelaku L pulang kerumahnya dan sambil menangis mengadu pada orangtuanya, mendengar hal tersebut korban emosi dan tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak nya lalu korban melabrak pelaku kerumahnya.
Setelah korban sampai di rumah pelaku korban dan ke rumahnya sambil memaki pelaku, mendengar hal tersebut pelaku juga tersulut emosinya dan mengambil sebatang Broto (balok) dan memukul kepala korban hingga tewas.
“Tersangka memukul kepala korban tepat di bagian kiri dan di bagian belakang kepala korban sehingga korban langsung terjatuh telungkup,” jelas Roman.
Saat itu warga yang melihat korban tak berdaya langsung membawanya ke rumah sakit terdekat, akan tetapi nyawanya korban tidak dapat tertolong lagi dan meninggal dunia. Sementara Pelu langsung melarikan diri.
Setelah melarikan diri pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada kepolisian pada hari Sabtu 25 Juli 2020.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 25 tahun.
Komentar