Bejat, Suami Kepergok Istri Sedang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Nanggroe.net | Seorang suami berinisial SB (30) warga Kecamatan Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan tega memperkosa anak kandungnyanya sendiri, perbuatan pelaku terbongkar setelah sang istri berinisial AL memergoki pelaku sedang menyetubuhi anaknya.

Karena tak terima dengan kejadian tersebut AL pun melaporkan langsung suaminya ke polisi hingga akhirnya pelaku di tangkap di tempat temannya bekerja di Kantor PLN Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada hari Senin 13 Juli 2020 dan telah diamankan di rutan Polsek Bunut.

Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto mengatakan, pelaku terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya pada Sabtu 11 Juli 2020, Perbuatan pelaku dipergoki oleh istrinya sendiri.

Baca Juga : Ribut Gegara Pacar, Remaja di Lhokseumawe Lakukan Penusukan Pakai Keris Hingga Kritis

Edy menceritakan, kronologi kejadian bermula dari ibu korban yang pergi ke warung untuk membeli kebutuhan dapur. Kemudian, di tengah perjalanan ibu korban mengetahui bahwa dia lupa membawa uang, akhirnya ibu korban kembali kerumahnya untuk mengambil uang yang di simpan oleh anaknya.

“Pelapor saat menuju kamar anaknya, pintu kamar ditemukan terbuka. Saat masuk ke kamar betapa kagetnya pelapor melihat sang suami,” kata Edy kepada awak media, Selasa (14/7).

Karena kaget melihat perbuatan suaminya ibu korban lalu berteriak dan mengatakan biadab, lalu meminta tolong kepada warga.

Baca Juga : Kurir Sabu asal Aceh Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Medan

Pelaku sempat berbohong kepada ibu korban dengan alasan hanya untuk membangun kan korban dari tidurnya, saat itu juga korban hanya bisa diam.

“Pelapor mengatakan, ‘kok tega kau hancurkan anakmu sendiri’. Sedangkan saat itu pelaku tidak mengakuinya,” ujarnya.

Tak lama kemudian, korban mengatakan jika ia telah dicabuli oleh bapaknya, mendengar perkataan si korban pelaku langsung pergi.

“Korban juga mengatakan kepada ibunya, korban mengaku sudah sering diperkosa, bahkan semenjak kelas VII SMP. Perbuatan itu dilakukan saat sang ibu tidak ada di rumah,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Komentar