BENER MERIAH | Polres Bener Meriah menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Jarimah Pencabulan yang dilakukan oleh seorang Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Bener Meriah.
Pada saat digelarnya konferensi pers, Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK mengatakan kepada awak media, Polres Bener Meriah saat ini sedang menangani perkara jarimah pemerkosaan, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 50 Jo 47, Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, terhadap korban seorang anak laki-laki yang masih dibawah umur.
Atas kasus tersebut, Unit PPA Polres Bener Meriah sudah melakukan
penangkapan terhadap diduga pelaku yang berinisial MIH (26), Guru ngaji di salah satu Pesantren/ Dayah di Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
Pelaku di tangkap pada hari Rabu 10 Mei 2023, disalah satu Mesjid Kecamatan Timang Gajah.
Kasus pencabulan itu terbongkar, ketika salah satu korban (santri) bersama orang tuanya membuat laporan ke pihak kepolisian setempat pada 10 Mei 2023.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat itu terjadi pada 2 Januari 2023. Ketika korban diminta untuk mengurut badan pelaku dikamar dayah tersebut.
“Kalau sudah malam, ada jadwal piket terhadap santri menemani dikamar pelaku, aturan tugas piket itu dibuat oleh pelaku sendiri,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (17/05/23).
Ironisnya usai dijemput dari Pesantren ketika korban piket, kata Nanang, korban diminta untuk mengurut seluruh badan pelaku.
Lantas pada pukul 23:00 WIB korban tertidur pulas di kamar. “Nah, melihat korban tertidur pulas, pelaku melancarkan aksinya, ia melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban,” ujar Nanang.
Hal ini di sampaikan Nanang, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak lima kali terhadap korban yang berbeda. “Artinya ada lima korban, sedangkan korban yang lain sudah selesai menjalani proses belajar di pesantren tersebut, mereka sudah tamat,” ungkapnya.
Penangkapan didampingi oleh pihak keluarga tersangka,” ungkap Kasat.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Markas Polres (Mapolres) Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 50 pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Barang bukti yang disita oleh Penyidik berupa 1 buah kemeja bahan kain lengan pendek berwarna biru dongker gelap merek Georgani, 1 buah kain sarung warna hitam corak Rencong Aceh warna putih merek Wadimor, 1 buah celana dalam warna ungu karet merah.” Kata Nanang.
Laporan : Bardyan Ir
Komentar