Nanggroe.net, Banda Aceh | Razia masker di banda Aceh dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 24 tahun 2020 yang sempat tertunda penyelenggaraannya, mulai Sabtu dini hari sudah mulai berlaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Syiah Kuala, AKP Edi Saputra, SE mengatakan sejumlah personel Polsek Syiah Kuala dikerahkan untuk melakukan razia bersama unsur Forkopimda.
“Pengamanan pelaksanaan razia masker bersama unsur Forkopimda ini sesuai dengan peraturan walikota yang sudah mulai berlaku,” ujar Kapolsek.
Pelaksanaan diwilayah hukum Polsek Syiah Kuala dilakukan dikawasan simpang Mesra, karena berbatasan dengan Aceh Besar, sebutnya.
Sementara itu, Perwal tentang kewajiban dan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah efektif berlaku.
Untuk menerapkan perwal tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan razia di sejumlah titik terutama di perbatasan antara Banda Aceh dan Aceh Besar.
Meski sosialisasi terhadap kewajiban memakai masker sudah dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh beberapa hari terakhir, namun masih banyak warga Kota Banda Aceh yang belum memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, kata Kapolsek.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama wakil walikota Zainal Arifin langsung memimpin razia masker pertama pasca diberlakukan berwajib masker itu.
satu per satu pengendara motor dan mobil diberhentikan untuk diperiksa sementara itu walikota dan wakil walikota membagikan masker bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Menurut Walikota Banda Aceh, Operasi dilakukan di kawasan Jalan Medan Banda Aceh Kecamatan Lueng Bata, Simpang Mesra Darussalam (pintu masuk Banda Aceh dari arah krueng Raya Aceh Besar) dan di Simpang Dodik (arah masuk Banda Aceh dari Aceh Barat).
“Siapa saja yang masuk ke Kota Banda Aceh harus memakai masker, hari ini jika ada yang tidak pakai maka akan kita toleransi, kita berikan masker kedepannya jika tidak pakai juga masih maka akan kita minta putar balik” katanya.
Aminullah juga mengatakan bahwa razia masker ini akan berlangsung selama 1 bulan pada awalnya.
“Kita akan lihat dulu bagaimana perkembangannya jika banyak yang lain maka kita akan perpanjang lagi, ” sebutnya.
Pemerintah Kota nantinya juga akan melakukan razia di pasar-pasar tradisional dan tempat-tempat pelayanan publik yang ada di Banda Aceh, kata Walikota.
Komentar