Ahmad Joni: UU Cipta Kerja Sangat Menguntungkan Petani

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kota Lhokseumawe, Ahmad Joni menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung adanya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Hal ini setelah Ia menelaah isi pembahasan mengenai pertanian.

Politisi muda ini menuturkan dalam UU Cipta kerja banyak hal yang menguntungkan bagi pertanian, salah satunya, Kata Joni yakni menjamin adanya kepastian berusaha bagi para petani kecil yang ingin membuka usaha.

“Aceh memiliki wilayah luas dan mayoritas penduduk mencari penghasil dari hasil pertanian tentu ini sangat menguntungkan mereka adanya jaminan yang bisa mendorong mereka untuk bisa membuka usaha di bidang pertanian,” tuturnya kepada Nanggroe.net (14/10).

Baca Juga : Mengenal Program Baru UU Omnibus Law, Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selain itu, Kata Joni, untuk membuka usaha dibidang pertanian pun akan dimudahkan karena telah dilakukan penyerdehanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi atas banyak aturan yang menghambat penciptaan lapangan kerja.

“Kita lihat Aceh saat ini, tanah yang subur dan wilayah yang luas tentu ini akan menciptakan lapangan kerja baru dengan mengajak masyarakat untuk menikmati kemudahan membuka usaha di bidang pertanian apalagi izin usaha di sektor pertanian dapat diberikan paling lambat 5 hari kerja,” paparnya.

Sambungnya, keuntungan UU Cipta Kerja bukan hanya sampai disitu saja melainkan adanya dorongan dari Pemerintah yang mewajibkan untuk meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan.

“Pada perubahan pasal 15 UU Cipta Kerja adalah bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para petani, bahkan pasal ini mengusung semangat agar para petani bisa meningkatkan produktivistasnya karena jika kebutuhan dalam negeri tercukupi maka pemerintah akan mengupayakan untuk ekspor hasil pertanian,” terangnya.

Ahmad Joni sangat yakin dengan adanya UU Cipta Kerja dapat mengotimalkan potensi masyarakat Aceh untuk bisa membuka usaha dibidang pertanian yang bisa menciptakan lapangan kerja baru, karena sampai saat ini Aceh belum bisa memanfaatkan dengan baik dari sektor pertanian.

“Aceh belum bisa mengoptimalkan potensi di sektor pertanian, padahal jika dikelola dengan baik Aceh menjadi menyumbang pangan terbesar di Indonesia,” kata Joni mengutip pernyataan Menteri Pertanian RI Syahrul Limpo saat menghadiri panen Raya di Aceh Besar pada 30 September lalu.

Ia pun kembali menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sangatlah menguntungkan bagi masyarakat Aceh khususnya, untuk bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian karena terdapat banyak manfaat dari terciptanya UU Omnibus Law.

“Ini adalah arah baru bagi kita di bidang sektor pertanian dengan UU Cipta Kerja, maka kita harus bisa memanfaatkannya dengan baik dan tingkat kesejahteraan para petani lama maupun baru di Aceh akan diperhatikan,” pungkas Ahmad Joni.

Komentar