Nanggroe.net, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebanyak 55 dari 81 anggota akhirnya setuju untuk menggunakan hak interpelasi DPRA kepada Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan oleh 55 anggota DPRA terkait usulan hak interpelasi yang rencananya akan bergulir pada pekan ini.
Iskandar Al-Farlaky salah satu tim penggagas penggunaan hak interpelasi DPRA dalam konferensi persnya kepada awak media pada Senin (7/9) mengatakan bahwa hak interpelasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRA.
Baca Juga : Geram Sampaikan 12 Petisi ke DPR Aceh
“Dalam proses tanda tangan yang bergulir selama pekan terakhir, masing-masing anggota DPRA sampai saat penyerahan ke pimpinan fraksi sudah ada 55 anggota DPRA yang menandatangani,” katanya diruang rapat komisi V DPRA.
Selain itu, Kata Iskandar, penggunaan hak interpelasi DPRA itu sudah dilakukan tandatangan oleh masing-masing anggota fraksi yang nantinya akan dikembalikan ke ketua Fraksi masing-masing.
“Karena kita bernaung dibawah fraksi maka usulan ini perlu penyempurnaan, ada beberapa yang harus diperbaiki apa bila kurang nanti ditambah oleh fraksi masing masing-masing,” ucapnya.
Baca Juga : Jika Petisi Tidak Direspons, Geram Ancam Turunkan Plt. Gubenur Aceh dan Mosi Tidak Percaya ke DPRA
Lanjutnya, dalam penggunaan hak interpelasi itu sudah dilakukan tandatangan oleh masing-masing anggota fraksi. Namun, tidak mencakup 9 fraksi yang ada di DPRA.
“Tidak 9 fraksi yang minus fraksi Demokrat dan fraksi PPP, selain itu fraksi PKB-PDA terdapat satu orang, namun kami belum bisa sampaikan orangnya siapa,” kata Iskandar.
Dalam konferensi pers tersebut dihadiri oleh perwakilan tim insisiator hak interpelasi DPRA terhadap Plt Gubernur, yakni Iskandar Al-Farlaky, hadir Ketua Komisi V, Fahlevi Kirani, Ketua Komisi II, Irpannusir, dan Muslim Syamsyuddin dan Tarmizi.
Komentar