Ancaman Hukum Untuk Pelaku Tabrak Lari

Nanggroe.media | Sedikit orang tua bahwa perbuatan tabrak lari akan mendapatkan sangsi pidana yang sangat berat terhadap pelaku.

Bukan hanya sangsi pidana saja yang akan di dapatkan oleh pelaku tabrak lari, ia juga akan di cabut SIM-nya dan juga akan dilarang mengemudi.

Biasa perbuatan tersebut dilakukan oleh pengemudi untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum, namun hal seperti itu belum tentu akan membuat si pelaku tabrak lagi akan terhindar dari proses hukum.

Hal ini dijelaskan diatur dalam pasal 310 ayat (2),(3) dan (4) undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 Ayat (2) menjelaskan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Bunyi Ayat (3) “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Bunyi ayat (4) “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Tidak hanya itu, apabila korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi juga wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana, hal tersebut dijelaskan dalam pasal 235 ayat (1).

Komentar