Nanggroe.net, Jakarta | Dalam sebulan terakhir tanah air di Hebohkan dengan kembali pulang nya dari Arab Saudi Muhammad Rizieq Shihab atau yang lebih akrab di sapa dengan Habib Rizieq Shihab, dari awal kepulangannya saat di jemput oleh Jutaan Massa Simpatisan HRS,
Juga sederet peristiwa yang menghebohkan seperti, saat hari pesta pernikahan Putri HRS, dan pertikaian HRS dengan Nikita mirzani, hingga pencopotan baliho HRS atas perintah Pangdam Jaya, dari runtutan peristiwa tersebut sehingga terjadi implikasi beberapa orang perwira tinggi Polri di copot dari jabatan nya, kepala dinas, ASN, Walikota yang mempunyai jabatan strategi di Pemprov D. K. I Jakarta juga di copot
Baca Juga : Erdogan Kembali Mengubah Museum Menjadi Masjid di Istanbul Turki
Sehingga seakan belum selesai Tanah Air membahas isu terkait Kepulangan HRS, dalam beberapa waktu yang lalu tersebar surat panggilan Resmi dari Polda Metro Jaya yang bernomer : S. Pgl/8767/XI/2020/Ditreskrimum
Isi surat tersebut Memanggil Moh. Rizieq atau yang akrap di sapa Habib Muhammad Rizieq Shihab untuk menghadap AKP D. K Zendrato, S.H.,S.I.K., M.Si ke Unit V Subditkamneg di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai Saksi terhadap Dugaan tindak pidana Sebagaimana dimaksud pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP
Sampai Surat panggilan ini beredar belum ada informasi lebih lanjut apakah HRS sudah memenuhi panggilan tersebut atau tidak
Komentar