ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. menegaskan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak banjir 2025 harus dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Al-Farlaky saat memimpin rapat percepatan pembangunan huntap serta evaluasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir di Aula Serbaguna Pendopo Bupati Idi, Senin (24/8/2026).
Dalam rapat yang dihadiri para camat dan pihak terkait itu, Bupati meminta seluruh pihak mempercepat pekerjaan namun tetap mengutamakan kualitas bangunan.
“Jangan sampai pembangunan cepat, tetapi kemudian muncul masalah di lapangan. Penerima manfaat harus mendapatkan hunian yang layak dan berkualitas,” ujarnya.
Untuk memastikan kualitas pekerjaan, Pemkab Aceh Timur telah membentuk tim teknis yang bertugas melakukan pengawasan secara langsung. Tim tersebut akan memantau pelaksanaan proyek, mulai dari proses pembangunan hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang ditentukan.
Bupati menyebut pengawasan tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan maupun keluhan dari masyarakat penerima manfaat setelah pembangunan selesai.
Ia bahkan menegaskan proses pencairan anggaran akan memperhatikan hasil pemantauan tim teknis. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah tidak akan melanjutkan proses pencairan sebelum persoalan tersebut diselesaikan.
“Semua pekerjaan akan kita pantau. Kalau tidak sesuai, jangan berharap proses pencairan bisa dilakukan,” tegas Al-Farlaky.
Menurutnya, pembangunan huntap bukan sekadar mengejar target penyelesaian, tetapi harus memastikan masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak dan pemerintah tidak menghadapi persoalan baru di kemudian hari.
Bupati juga meminta camat bersama seluruh pihak terkait aktif mengawal pelaksanaan pembangunan di wilayah masing-masing. Pengawasan bersama diharapkan mampu menjaga kualitas sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.


