PEKANBARU, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan dengan menangkap seorang perempuan berinisial JRF, yang diketahui merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau.
Tersangka JRF diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan. Praktik tersebut diduga telah menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa tersangka selama ini mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis estetika terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.
“Tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujarnya
JRF diamankan oleh tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Alih-alih memperoleh hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” jelasnya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Penyidik juga mengungkap bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan tersebut sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi hingga mencapai Rp16 juta.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya korban lain.

