Nanggroe.media BENER MERIAH | Kejaksaan Negeri Bener Meriah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah melalui proses hukum yang berlaku. Senin 30 Juni 2025.
Pemusnahan barang bukti tersebut hadir Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Bener Meriah, Kanwil Ditjenpas Aceh, Heddry Yadi. Kehadiran Rutan Bener Meriah dalam kegiatan ini menegaskan komitmen sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Bener Meriah dalam menjaga supremasi hukum dan transparansi penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti ini pun dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi APH lainnya, termasuk Kepolisian Resor Bener Meriah dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Kepala Rutan Bener Meriah, dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi atas undangan dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah. ”Kehadiran kami di sini adalah wujud dukungan penuh Rutan Bener Meriah terhadap upaya Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara dan memastikan barang bukti ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Heddry Yadi.
Menurutnya, sinergitas antar APH adalah kunci dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif dan transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh seluruh perwakilan APH yang hadir, memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, jenis barang bukti yang dimusnahkan ini cukup bervariasi meliputi dari narkotika, senjata tajam, hingga barang bukti lain yang relevan dengan kasus-kasus yang ditangani.
Selanjutnya kegiatan ini diharapkan dapat terus mempererat jalinan kerja sama antar APH di Bener Meriah, menciptakan koordinasi yang solid dalam setiap tahapan penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan. Dengan sinergitas yang kuat, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum akan semakin meningkat.
Komentar