Ahli Hukum Pidana Unimal : Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

Nanggroe.media, ACEH | Revisi Undang-undang Kejaksaaan dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya penerapan Dominus Litis yang memperluas kewenangan kejaksaan dalam pengendalian atau penguasaan perkara.

Dr. Muhammad Hatta, SH., LL.M seorang akademisi ahli hukum yang juga merupakan Lektor Kepala Universitas Malikussaleh Lhokseumawe menjelaskan secara teoritis, konsep Dominus Litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara.”

Baca Juga : Pasca Dilantik, Berikut Persoalan Yang Harus Di Selesaikan Oleh Bupati Aceh Utara

Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

Secara filosofis, kata dia, konsep ini berakar pada prinsip Ius Puniendi yakni hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif (justitia substansialis).

Namun, kewenangan pengendalian perkara bukan hanya kejaksaan saja tetapi ada pembagian kewenangan secara proporsional (Diferensiasi Fungsional ) dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian sebagai penyelidik/penyidik.

“Kewenangan jaksa sudah cukup banyak, apalagi ditambah sebagai penyelidik dan penyidik. Sebaiknya jaksa dan penyidik Polri sebagai mitra sejajar dengan garis koordinasi yang terukur dan profesional. Namun, jika jaksa tetap dipaksakan menjadi penyelidik dan penyidik, maka cukup terhadap delik-delik tertentu dan delik khusus saja,” jelas Dr. Muhammad Hatta.

Menurut ahli hukum pidana itu, penambahan kewenangan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik perkara-perkara umum dan menjadikan Polri sebagai pembantu/pelengkap dikhawatirkan akan terjadi gesekan antara lembaga penegak hukum. Dikhawatirkan akan terulang peristiwa Cicak vs Buaya versi terbaru antara institusi Polri dengan Kejaksaan RI.

Arah kebijakan hukum pidana dalam revisi undang-undang kejaksaan dan KUHAP semangatnya harus memperkuat lembaga yang sudah ada dengan menambah kewenangannya tanpa mengkerdilkan kewenangan dari lembaga lainnya.

Pemerintah harus memperkuat dan memperjelas kewenangan kejaksaan dalam beberapa hal seperti pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice), sistem peradilan pidana anak (SPPA), deferred prosecution agreement (DPA) dalam kejahatan korporasi, penegasan akuntabilitas dan transparansi kinerja jaksa penuntut umum dan mekanisme komplain serta pengawasan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh jaksa.

Selain itu, perlu juga memperhatikan kewenangan yang kuat dimiliki kejaksaan lainnya, tetapi sayangnya tidak dimanfaatkan dengan baik, yakni soal asas oportunitas dimana jaksa dapat menghentikan perkara dengan membekukan perkara (deponeer).

“Jadi sebenarnya jaksa mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam pengendalian perkara, tinggal lagi perlu penguatan dan penegasan secara spesifik dalam undang-undang,” pungkas akademisi yang sedang menunggu SK Guru Besar nya itu.

Hot this week

Nama Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Ilegal, Begini Rekam Jejaknya di Kepolisian

NANGGROE.MEDIA | Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor...

KATIBER Lhokseumawe Gelar Maulid Nabi, Edukasi Antiperundungan dan Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Keluarga Mahasiswa Tebing Tinggi Bersatu (KATIBER)...

Bareskrim Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla

PONTIANAK, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat...

Bongkar 1,2 Ton Sabu di Aceh, HMI Aceh Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam...

Tindak Lanjut Survei Walikota, Tiga Rumah Tak Layak Huni di Lhokseumawe Mulai Dibangun

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Harapan warga untuk memiliki hunian yang...

Topics

Nama Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Ilegal, Begini Rekam Jejaknya di Kepolisian

NANGGROE.MEDIA | Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor...

KATIBER Lhokseumawe Gelar Maulid Nabi, Edukasi Antiperundungan dan Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Keluarga Mahasiswa Tebing Tinggi Bersatu (KATIBER)...

Bareskrim Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla

PONTIANAK, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat...

Bongkar 1,2 Ton Sabu di Aceh, HMI Aceh Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam...

Tindak Lanjut Survei Walikota, Tiga Rumah Tak Layak Huni di Lhokseumawe Mulai Dibangun

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Harapan warga untuk memiliki hunian yang...

T. Syahrial dan Ashabul Jamil Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Penertiban Bangunan di Saluran Primer

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Ajak Pelajar Tanam Pohon di Eks Karhutla, Video Bupati Siak Afni Zulkifli Malah Ditakedown

SIAK, NANGGROE.MEDIA | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan alasan...

“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah”, Pesan Greenpeace di Monumen Selamat Datang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Aksi aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk...

Related Articles

Popular Categories