KUTACANE| Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Aceh, temukan penyalahgunaan kas yang dibatasi penggunaannya pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mencapai Rp18,6 miliar. Hal tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor:23.A/LHP/XVIII.BAC/05/2023.
Kabid Perbendaharaan BPKD Agara, Zakaria, S.Kom, M.AP saat di kompirmasi Nanggroe.media Selasa (16/01). terkait dana 18,6 Miliyar tersebut dialihkan untuk membayar kegiatan yang bersumber Dana Alokasi Umum (DAU). Berdasarkan hal tersebut kas yang dibatasi penggunaan nya seharusnya diakui sebagai Silpa sebesar Rp.18.663.714.195,70 .
” Kas yang dibatasi penggunaan nya dari Rp.19.824.381.102,00 – Rp1.160.666.906,30 yang seharusnya diakui sebagai Silpa sebesar Rp18.663.714.195,70 miliyar,” ujarnya.
Zakaria menyampaikan hasil permintaan keterangan oleh BPK dari Kabid Perbendaharaan, kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp18,6 miliar telah dipakai untuk membiayai kegiatan belanja TA 2022 yang di luar peruntukannya. Hal tersebut dikarenakan anggaran PAD dan anggaran Pendapatan Transfer pada TA 2022 tidak terealisasi secara optimal.
Dengan demikian sebut Zakaria, terdapat realisasi belanja TA 2022 memanfaatkan dana yang dibatasi penggunaan nya sebesar Rp.18,6 Miliyar yang seharusnya berada di kas daerah.
” Kas dibatasi penggunaannya merupakan dana yang telah diterima di Kas Daerah untuk membiayai kegiatan yang telah ditetapkan atau mandatory dana mengikat. Dana mengikat merupakan kas yang dibatasi penggunaannya yang seharusnya masih tersimpan dalam rekening Kas Daerah,” ucapnya.
Zakaria menyebutkan untuk pemeriksaan atas dokumen kas yang dibatasi penggunaannya dan konfirmasi kepada pejabat dan pelaksana terkait menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memiliki dana kas yang dibatasi penggunaannya.
” Dana tersebut merupakan realisasi atas kegiatan yang telah ditentukan dan dibiayai dari kas yang dibatasi penggunaannya tersebut dan dana 18,6 Miliyar tersebut sudah clear di tahap BPK provinsi.” pungkasnya.
Komentar