Terkait Dana Hibab untuk Ormas, Polda Telah Panggil 5 Pejabat Pemerintah Aceh

Nanggroe.net, Banda Aceh | Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh ternyata telah memanggil lima pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh terkait dana hibah Pemerintah Aceh untuk organisasi masyarakat (ormas) dan dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Aceh pada akhir 2020 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humad Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan penggunaan anggaran untuk OKP dan ormas tersebut, saat ini memang sedang ditelusuri oleh Polda Aceh, apakah terjadi penyimpangan anggaran atau tidak.

Terendusnya kasus itu sedang diselidiki oleh Polda Aceh berawal dari informasi pada 2 September lalu yang menyebutkan, bahwa salah satu mantan pejabat teras Pemerintah Aceh dipanggil ke Mapolda untuk dimintai keterangan.

Dikutip dari Serambinews.com pada hari itu juga, Kombes Winardy membenarkan informasi itu.

“Benar, yang bersangkutan diperiksa dalam rangka klarifikasi masalah dana hibah ke ormas-ormas yang sumber dananya dari BTT,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

Senin (6/9/2021) hari ini, Kombes Pol Winardy kembali menyampaikan informasi.

Bahwa hingga saat ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh masih terus melaksanakan penyelidikan tentang penggunaan dana recofusing tahun 2020 khususnya tentang aliran dana hibah ke 150 OKP yang nilai anggarannya sebesar 15 milyar.

Bahkan, katanya, penyidik telah memanggil lima orang dalam penyelidikan itu.

“Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan permintaan keterangan terhadap 5 orang yang terkait mulai dari staf, PPK, kabid dan Kadis DKPA Tahun 2020,” kata Winardy.

Dia melanjutkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan terkait pembagian dana hibah Covid-19 kepada 150 ormas tersebut.

“Agar konstruksi hukumnya kuat dan dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme gelar perkara, peningkatan status perkaranya,” pungkas Winardy. [Serambinews.com]

Komentar