Penyidikan Terhadap Enam Anggota DPRA Terduga Korupsi Sudah Dapat Lampu Hijau Mendagri

Nanggroe.net, Banda Aceh | Terkait dugaan dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017, Polda Aceh telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan tahap penyidikan terhadap enam Anggota DPRA aktif.

Keenam Anggota DPRA aktif tersebut yakni Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI, Yahdi Hasan dan Zulfadli A.Md (PA), Hendri Yono, S.Sos (PKPI), Asrizal H. Asnawi (PAN), serta Drs. H. Asib Amin (Gerindra).

Mendagri, Tito Karnavian dalam surat tertanggal 20 April 2021 menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan “Tindakan penyidikan terhadap Anggota DPRA dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atau persetujuan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi Anggota DPRK”.

Adapun surat Mendagri tersebut dikeluarkan berdasarkan permohonan tertulis Mendagri dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polda Aceh dengan Nomor R/609/III/RES.3.5/2021/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2021.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh yang dilaporkan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Jumat (13/4/2018) sebanyak 322 orang mahasiswa yang sedang menempuh studi di Aceh dan luar Aceh, telah dizalimi oleh Sembilan anggota DPRA, dengan cara dipotongnya jumlah beasiswa yang mereka terima, dengan angka yang fantastis. Bahkan ada yang dipungli hingga lebih 70 % dan mereka tidak dapat menolak hal tersebut.

Total bantuan pendidikan yang telah disalurkan sebanyak 19.854.000.000 kepada 803 mahasiswa yang bersumber dari APBA 2017. Hasil konfirmasi pihak Inspektorat Aceh terhadap 197 mahasiswa, mereka baru menerima 5.209.000.000 dan masih tersisa (belum diterima) 1.147.500.000, hingga kini masih berada di tangan para penghubung.

Selain itu, dari hasil konfirmasi kepada penerima bantuan pendidikan non aspirator, dari 47 orang, 18 orang sudah berhasil dikonfirmasi dengan rincian enam orang mengaku menerima penuh, dua orang tidak menerima penuh, dua orang tidak terima sama sekali dan delapan orang berindikasi tidak terima penuh.

Tiga orang penghubung disebut-sebut namanya di dalam laporan berita acara pemeriksaan, masing-masing berinisial MK sebagai koordinator umum lapangan, KB alias KMI untuk kawasan Bireuen, MY untuk Aceh Utara dan sejumlah nama lain.

Modus operandinya, ada beberapa pola yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRA melalui kaki tangannya. Ada yang memegang buku rekening mahasiswa, atau mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dimintai melakukan transfer ke rekening pelaku. Bahkan ada yang identitasnya dikutip dan dibuatkan buku bank, padahal yang bersangkutan tidak tahu menahu.

Dalam dokumen hasil Pemeriksaan Bantuan Pendidikan Pemerintah Aceh Tahun 2017 yang disampaikan Inspektorat Aceh kepada Gubernur Aceh pada 13 April 2018 disebutkan sembilan nama anggota DPRA yang diduga melakukan penyelewengan bantuan pendidikan itu.

Mereka adalah IU (Partai Aceh), MS (Partai Golkar), DS (Partai Nanggroe Aceh), R (Partai Aceh), Ir HTH (Partai Demokrat), M (Partai Persatuan Pembangunan), JH (Partai Demokrat),YH(Partai Aceh), dan A (Partai Golkar).

Hasil temuan lainnya bahwa IU dari salah satu partai lokal disebut-sebut namanya sebagai pihak yang paling getol melakukan pemotongan beasiswa untuk mahasiswi Aceh. Sejauh ini pihak Inspektorat sudah memeriksa 60 orang penerima bantuan pendidikan Aceh bersumber dana aspirator dari IU.

Dalam berita acara berdasarkan pengakuan mahasiswa dari Bireuen, Aceh Besar, Aceh Utara, Langsa dan Aceh Timur, jumlah pemotongan beasiswa variatif. Berikut beberapa pengakuan mahasiswa.

BI, mahasiswa UIN Ar-Raniry dipotong sebanyak 25 juta. Dia tidak merincikan berapa dana yang ia terima.

Selanjutnya DSK, mahasiswa Unsyiah Syiah Kuala yang mengaku menerima 35 juta, kemudian dipotong 22 juta serta menerima bersih sebanyak 13 juta.

A, mahasiswa Unimal Lhokseumawe, terima di rekening 20 juta, kemudian dikembalikan ke penghubung 12 juta dan hanya menerima sisa sebanyak delapan juta.

EM, mahasiswa Unsyiah menerima di rekening sebanyak 35 juta, ditranfer kembali ke penghubung sebanyak 28 juta, ia menerima sisa tujuh juta. Selanjutnya AA mahasiswa IAIN Langsa, terima di rekening 20 juta, diserahkan ke penghubung 17 juta dan ia hanya menerima sisa tiga juta rupiah.

CH, terima 20 juta kemudian dikembalikan ke penghubung 17.500.000, ia hanya menerima 2,5 juta. Kemudian I, mahasiswa IAIN Cot Kala menerima 20 juta dan dikembalikan ke rekening penghubung 12 juta. Sisa yang ia terima delapan juta. Selanjutnya SM, mahasiswa IAIN Langsa menerima 20 juta, kemudian mengembalikan ke rekening penghubung 15 juta dan ia menerima 5 juta saja.

Komentar