Pakar: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah Secara Sepihak

Nanaggroe.net, Jakarta |Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, menilai bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditujukan bagi para kepala daerah, tak proporsional.

Meski begitu, ia menilai instruksi yang dikeluarkan 18 November 2020 tersebut, tidak bertentangan dengan undang-undang lain.

Bivitri mengatakan kepala daerah memang harus tanggung jawab soal adanya kerumunan. Namun, Instruksi Mendagri harus dilihat proporsional.

Baca Juga : Polisi berhasil mengamankan 5 tersangka pemakaian Narkoba di Seunuddon

Bivitri mengatakan instruksi tersebut sebatas arahan dari atasan kepada bawahan dan sifatnya tidak mengatur. “Isinya pun lebih banyak mengutip dan menegaskan pasal 78 Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” kata Bivitri saat dihubungi pada Kamis, 11 November 2020.

Bivitri menganggap instruksi tersebut berisi ancaman agar para kepala daerah memastikan protokol kesehatan di wilayahnya berjalan. Dalam insturksi ini, Tito bahkan menebalkan bagian yang berkaitan dengan pemberhentian kepala daerah. 

“Secara esensi saya setuju kepala daerah harus tanggung jawab, ini masa pandemi kok bisa dibiarkan begitu ada kumpul-kumpul. Cuma harus dilihat juga secara proporsional bahwa pemberhentian Kepala Daerah itu tak lagi bisa dilakukan begitu saja oleh Mendagri,” kata Bivitri.

Ia mengatakan kepala daerah saat ini dipilih secara langsung. Artinya, mereka tak bisa serta-merta diberhentikan sepihak oleh Kementerian Dalam Negeri. Dibutuhkan proses yang panjang sebelum akhirnya kepala daerah bisa diberhentikan.

“Jadi memang harus ke DPRD dulu, jadi keputusan politik, nanti dari DPRD ke Mahkamah Agung. Jadi prosesnya masih panjang sekali, tak bisa langsung seperti itu,” kata dia.

Hot this week

Keselamatan Anak Prioritas, Bunda PAUD Tinjau Sejumlah Tempat Penitipan Anak di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Viral di Medsos !! Kurir Paket di Aceh Tengah Nyaris Diserang Penerima Paket

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sebuah video menegangkan yang kini...

Dukung Ketahanan Pangan Personil Koramil 08/SN Ikut Terlibat Memanen Cabai

SILIH NARA, NANGGROE.MEDIA | Pelaksanaan pendampingan di wilayah teritorial...

Bantuan Presiden Disalurkan ke Siswa SMA Negeri 4 Lhokseumawe, Wali Kota: Wujud Perhatian Negara pada Pendidikan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bantuan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo...

Tiga Pejabat Strategis Dilantik, Prabowo Tegaskan Komitmen Pengabdian pada Negara

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik...

Topics

Keselamatan Anak Prioritas, Bunda PAUD Tinjau Sejumlah Tempat Penitipan Anak di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Viral di Medsos !! Kurir Paket di Aceh Tengah Nyaris Diserang Penerima Paket

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Sebuah video menegangkan yang kini...

Dukung Ketahanan Pangan Personil Koramil 08/SN Ikut Terlibat Memanen Cabai

SILIH NARA, NANGGROE.MEDIA | Pelaksanaan pendampingan di wilayah teritorial...

Bantuan Presiden Disalurkan ke Siswa SMA Negeri 4 Lhokseumawe, Wali Kota: Wujud Perhatian Negara pada Pendidikan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bantuan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo...

Tiga Pejabat Strategis Dilantik, Prabowo Tegaskan Komitmen Pengabdian pada Negara

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik...

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Saring Informasi dan Jaga Kondusivitas

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh...

Seluruh Jajaran Prajurit TNI AD Kodim 0106 Aceh Tengah Cek Kesehatan dan Pemeriksaan EKG

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Dalam upaya meningkatkan kesadaran bagi...

TNI Berikan Motifasi Pemeliharaan Tanaman Kopi

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Peran serta Babinsa Koramil 07/Atu...

Related Articles

Popular Categories